Adanya Dugaan Pemalsuan Surat, 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta, CNC MEDIA.- 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, 1 Panitera, dan 1 Panitera Pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon uji materi perkara 103/PUU-XX/2022 Nurlidya Stephanny melayangkan laporan tersebut pada Rabu (1/2/2023).

Kuasa hukum Zico, Leon Maulana, mengatakan kliennya itu membuat laporan atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

“Hari ini kami baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini, kami membuat laporan terhadap 9 Hakim Konstitusi dan juga 1 Panitera, 1 Panitera Pengganti, atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu,” jelasnya.

Leon menuturkan para terlapor tersebut telah mengubah frasa dalam salinan putusan dan risalah persidangan.

Frasa tersebut yakni kata “demikian” yang diubah menjadi “ke depan” dalam salah satu bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Menurut Leon, pengubahan tersebut membuat substansi surat salinan putusan risalah persidangan berbeda dengan yang ia baca di ruang sidang dan berbuntut pada pencopotan Hakim Aswanto.

“Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” ujar Zico.

Lebih lanjut, Angela Claresta Foek yang juga merupakan kuasa hukum Zico menyebut pengubahan frasa tersebut telah merugikan kliennya.

Dalam laporan tersebut, para terlapor terjerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP / B / 557 / II / 2023 / SPKT / POLDA METRO JAYA. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *