Banten, CNC – Dinas PUPR Provinsi Banten tidak memberikan informasi yang diminta terkait program Jalan Bang Andra oleh Gerakan 9 dan AMPP dengan alasan hasil uji konsekuensi. Gerakan 9 Bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) pun segera melayangkan surat keberatan informasi ke Sekda Provinsinya Banten.
Presidium Gerakan 9, Hendrik Arizky, menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat keberatan informasi kepada Sekda Banten.
“Surat keberatan sudah dilayangkan, sesuai prosedur kami tunggu 30 hari kerja untuk jawabannya. Jika masih tidak diberikan informasi publik yang kami pinta, kami akan membawa hal ini ke Komisi Informasi,” ujarnya, Senin 2 November 2026.
Otoy Lahar, dari AMPP mengatakan pihaknya menyayangkan Dinas PUPR Provinsi Banten tidak terbuka terhadap data informasi yang diminta.
“Data informasi yang kami pinta ada sekitar 9 item, anehnya semua informasi yang diminta ditolak PUPR dengan alasan hasil uji konsekuensi. Kalau beberapa data ditolak, itu masih masuk akal, tapi ini semuanya ditolak. Jelas ini badan publik yang harusnya terbuka informasi publiknya sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kalau seperti ini, jelas ada suatu hal yang ditutupi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gerakan 9 dan AMPP telah melakukan aksi unjuk rasa dan audiensi dengan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten terkait kualitas program Jalan Bang yang juga masuk dalam temuan BPK. Merasa tidak puas dengan jawaban audiensi pihak PUPR Provinsi Banten, mereka pun meminta sejumlah data informasi Jalan Bang Andra.
















