SERANG – CNC MEDIA – Proyek rehabilitasi Jembatan pada ruas Jalan Bojot-Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mendorong aktivis Kabupaten Serang, Rudi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Serang, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Proyek bernilai Rp570.452.907,36 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 itu disorot terkait progres pekerjaan, mutu konstruksi, hingga penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Rudi menilai, penggunaan anggaran publik harus disertai pelaksanaan pekerjaan yang transparan, berkualitas, dan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur berkualitas justru menyisakan persoalan di lapangan. Kami meminta Polda Banten, Inspektorat, dan BPK turun langsung, periksa pekerjaan fisiknya, telusuri administrasinya, dan audit penggunaan anggarannya,” tegas Rudi.
Dugaan Pengecoran Saat Hujan
Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan yang dihimpun awak media, proses pengecoran pada bagian konstruksi penahan besi jembatan diduga tetap dilakukan ketika hujan deras.
Rudi meminta dinas terkait, kontraktor pelaksana, serta konsultan supervisi memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur pengecoran, pengawasan mutu material, dan hasil pengujian beton.
“Mutu dan keselamatan harus menjadi prioritas. Kalau memang pengecoran dilakukan saat hujan deras, harus dijelaskan bagaimana pengendalian mutunya,” ujarnya.
Progres dan K3 Jadi Sorotan
Proyek tersebut diketahui memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender berdasarkan kontrak tertanggal 27 Juli 2026. Perkembangan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan jadwal menjadi hal yang patut dievaluasi.
Sorotan juga mengarah pada penerapan K3. Di lokasi proyek, papan imbauan keselamatan terlihat mencantumkan kewajiban penggunaan APD. Namun, berdasarkan pengamatan awak media, sejumlah pekerja diduga belum menggunakan APD secara lengkap.
“Kalau papan K3 sudah dipasang, tetapi pelaksanaannya diduga tidak sesuai, lalu siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?” kata Rudi.
Menanti Klarifikasi DPUPR
Awak media sebelumnya berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala DPUPR Kabupaten Serang beserta Kabid Bina Marga melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban.
Belum adanya tanggapan itu tidak dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan. Meski demikian, klarifikasi tetap diperlukan untuk menjelaskan pelaksanaan pekerjaan dan mekanisme pengawasan.
Desakan Audit Terbuka
Rudi mendesak Polda Banten menelaah dugaan penyimpangan apabila terdapat indikasi yang cukup, sementara Inspektorat dan BPK didorong menjalankan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
“Jangan tunggu sampai muncul kerusakan baru semua bergerak. Periksa sekarang, buka hasil pemeriksaannya sesuai ketentuan, dan tindak lanjuti setiap temuan secara transparan,” tandasnya.
“Proyek
Lokasi, Kec. Jawilan, Kab. Serang . Nilai Rp570.452.907,36 (APBD 2026) . Kontrak, 27 Juli 2026| Waktu: 120 Hari Pelaksana: PT Banten Saka Jaya Perkasa| Supervisi ,CV Pradipta Karya Utama
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi DPUPR Kab. Serang, kontraktor pelaksana dan konsultan supervisi sesuai UU Pers.
















