BANTEN  

LSM-NIL Serang Laporkan Dugaan Galian Tanah Desa Nanggung ke Tiga Instansi

SERANG, CNC MEDIA – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) DPC Kabupaten Serang resmi melayangkan surat pengaduan kepada tiga instansi terkait pada Jumat (26/6/2026).

Pengaduan tersebut menyusul adanya dugaan aktivitas galian tanah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, yang dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ketua DPC LSM-NIL Kabupaten Serang, Aji, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas galian tersebut. Ceceran tanah di badan jalan disebut membahayakan pengendara dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Kami meminta instansi terkait segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian tanah di Desa Nanggung. Jangan sampai ada korban akibat kondisi jalan yang licin dan kotor karena ceceran tanah dari kendaraan pengangkut material,” tegas Aji.

Selain faktor keselamatan, Aji menekankan bahwa aktivitas galian harus memperhatikan aspek perizinan serta pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Aktivitas usaha tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

LSM-NIL telah menyampaikan surat pengaduan kepada tiga instansi, termasuk aparat penegak hukum, sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan upaya menjaga lingkungan.

“Hari ini kami secara resmi telah mengirimkan surat pengaduan kepada tiga instansi terkait. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” jelas Aji.

Aji menegaskan bahwa LSM-NIL akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ada langkah konkret dari instansi terkait.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada surat pengaduan. LSM-NIL akan mengawal prosesnya sampai ada tindakan nyata, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas galian tersebut,” pungkasnya.

(Tim)