BANTEN  

Pembakaran Limbah Timah di Cikande Diduga Ilegal, Wartawan Alami Intimidasi

 

 

SERANG, CNC MEDIA – Aktivitas pembakaran limbah bahan timah di Kampung Parigi Bakung, wilayah Desa Parigi dan Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan publik. Kegiatan yang diduga tidak memiliki izin tersebut kini menjadi perhatian serius.

 

Sorotan semakin menguat setelah sejumlah awak media yang melakukan peliputan di lokasi mengaku mengalami intimidasi dari seseorang yang diduga orang kepercayaan pemilik usaha. Pria bernama Robin itu disebut mendatangi wartawan dengan nada tinggi dan melontarkan pernyataan bernada ancaman, bahkan diduga mengajak berkelahi.

 

“Kalau teman-teman menjalankan profesi, jangan bawa-bawa masyarakat setempat. Nanti urusannya sama saya,” ujar Robin di hadapan awak media. Senin (1/6/2026).

 

Sikap tersebut memicu kecaman karena dinilai menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

Sementara itu, Satpol PP Kecamatan Cikande menegaskan bahwa aktivitas pembakaran limbah timah tersebut belum pernah melapor maupun menyerahkan dokumen perizinan kepada pihak kecamatan.

 

“Setahu kami, kegiatan itu tidak pernah melapor ke kecamatan dan kami belum menerima dokumen perizinannya,” ungkap Surdirja, Kasi Satpol PP Kecamatan Cikande.

 

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa usaha pembakaran limbah timah di Kampung Parigi Bakung belum mengantongi izin sesuai ketentuan.

 

Masyarakat dan kalangan pers mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Serang, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut, termasuk menelusuri potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(Tim)