SERANG, CNC MEDIA – Seorang oknum anggota kepolisian berinisial RJB yang bertugas di Bhayangkara diduga menghamili seorang wanita bernama Bintang. Kasus ini mencuat setelah Bintang mengaku kini hamil anak kedua dari RJB dan menuding yang bersangkutan lepas tanggung jawab.
Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, RJB memberikan klarifikasi. Ia tak menampik kemungkinan sebagai ayah biologis, namun mensyaratkan tes DNA sebagai pembuktian.
“Iya pak, itu masalah Bintang. Saya juga mengakui kalau itu memang anak saya, saya pasti bertanggung jawab asalkan dia mau tes DNA,” ujar RJB.
*Pengakuan Bintang: “Hamil Pertama Ditinggal, Hamil Kedua Diancam”*
Bintang mengaku ini bukan kali pertama. Pada kehamilan anak pertama, RJB disebut tak mau bertanggung jawab hingga ia melahirkan dan membesarkan anak seorang diri.
“Pak, waktu saya hamil yang pertama dia juga tidak mau tanggung jawab sampai saya melahirkan dan membesarkan anak sendiri. Sekarang hamil yang kedua, dia sempat bilang mau bunuh saya. Otomatis kalau saya kenapa-kenapa, anak saya dalam kandungan juga bisa meninggal,” ungkap Bintang.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum jika RJB tetap abai. “Ya sudah pak, kalau RJB tidak tanggung jawab, biar diproses hukum saja,” tegasnya.
Fakta lain muncul dari Rusli yang mengaku pihak keluarga Bintang. Saat mengonfirmasi via WhatsApp, RJB justru memberi jawaban berbeda.
“Abang tidak tahu Bintang itu seperti apa. Saya juga punya bukti-bukti. Kalau memang saya dilaporkan, ya silakan buat laporan polisi (LP), saya siap dan sudah pasrah,” kata RJB kepada Rusli.
Dua pernyataan RJB yang bertolak belakang—siap tes DNA ke media, tapi mengaku “tidak tahu Bintang” ke keluarga—jadi sorotan.
Kasus yang menyeret oknum aparat ini berpotensi mencoreng institusi Polri. Merujuk Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota yang melakukan perbuatan tercela dapat dikenai sanksi etik hingga PTDH.
Pengamat kepolisian mendorong Propam Polda Banten segera memeriksa RJB. “Tes DNA adalah hak. Tapi ancaman terhadap ibu hamil jelas pidana. Propam harus proaktif, jangan tunggu LP,” ujar sumber yang tak mau disebut nama.
Bintang mengaku sudah menyiapkan bukti komunikasi dan saksi untuk menempuh jalur hukum, baik pidana terkait dugaan ancaman Pasal 335 KUHP maupun perdata soal pengakuan anak dan nafkah.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Banten belum memberi keterangan resmi terkait status RJB. (CNC day)
Tiem.















