JAWILAN. CNC MEDIA – Sebuah proyek pembangunan di wilayah perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak menuai perhatian publik. Proyek tersebut berlokasi di Kampung Sukasari RT 20/RW 04, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, tepatnya di jalur strategis Jalan Maja Raya Rangkasbitung yang menghubungkan dua kabupaten.
Secara administratif, lokasi proyek berada di wilayah Desa Cemplang, Kabupaten Serang. Namun demikian, muncul dugaan bahwa proses perizinan proyek dilakukan di wilayah yang berbeda, yakni di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya ketidaksesuaian tersebut.
“Secara administratif proyek ini ada di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Tapi informasinya perizinan justru diurus di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap prosedur perizinan yang seharusnya mengikuti lokasi administratif pembangunan. Terlebih, posisi proyek memang berbatasan langsung dengan Kampung Sukamanah, Desa Mekarsari, yang masuk wilayah Kabupaten Lebak.
Sejumlah pihak menilai dugaan perbedaan lokasi perizinan ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan kesesuaian proses perizinan dengan ketentuan yang berlaku.
Kejelasan status legalitas dinilai penting agar proyek dapat berjalan sesuai aturan serta menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun pemerintah desa dan pemerintah daerah terkait dugaan tersebut.(day CNC)















