LEBAK, CNC MEDIA – Koalisi LSM, Ormas, dan Media yang tergabung dalam KOLASE menggelar aksi unjuk rasa di Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Ratusan Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP segera menutup dan membongkar batching plant milik PT Bintang Beton Selatan (BBS) yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak. Senin (15/12/2025).
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan:
– Meminta Bupati Lebak segera membongkar PT BBS.
– Meminta Bupati mencopot Kasat Pol PP Lebak karena dinilai tidak melakukan pembongkaran.
– Mendesak Kasat Pol PP bersama Kepala ATR/BPN, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala PUPR untuk bertindak tegas.
Massa aksi juga meminta perwakilan perusahaan hadir dan menunjukkan dokumen izin dalam waktu 15 menit. Namun, pihak perusahaan tidak menemui massa sehingga terjadi aksi pembakaran ban di depan lokasi PT BBS.
Seorang perwakilan masyarakat yang bekerja di PT BBS mengaku sudah tiga bulan tidak menerima gaji. Ia berharap hak-haknya sebagai pekerja diperhatikan dan dibayarkan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lebak.
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat Polsek setempat.
PT BBS diduga tidak memiliki PBG dan izin retail. Lahan yang digunakan disebut termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga menabrak Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.
Kepmen ATR/BPN tersebut menetapkan peta LSD di sejumlah provinsi. Meski tidak mencantumkan sanksi spesifik, pelanggaran terhadap LSD berpotensi menimbulkan sanksi pidana, perdata, atau administratif sesuai UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (Bj-CNC)
















