LEBAK  

Mobil Diduga Angkut BBM Subsidi yang Terbakar di Panggarangan, Kini di Tangani Unit Krimsus Polres Lebak

LEBAK, CNC MEDIA – Satu unit kendaraan jenis Gren Max berwarna putih dengan nomor polisi A 1838 QC, yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi, terbakar di Jalan Raya Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Akibat insiden tersebut, sopir kendaraan bernama Daus (38) mengalami luka bakar serius dan harus dilarikan ke RSUD Malingping untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen berisi BBM, 4 jerigen berisi BBM yang masih diteliti jenisnya bersama ahli Pertamina, serta 8 jerigen kosong.

“Kendaraan yang terbakar saat ini diamankan di Bengkel Cimandiri dalam pengawasan Polsek Panggarangan. Penanganan lebih lanjut akan ditangani oleh Unit Krimsus Polres Lebak,” ungkap IPTU Acep, Sabtu (13/12/2025).

Saat ditanya mengenai asal BBM dan pom bensin tempat pembelian, Kapolsek menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena sopir masih dalam perawatan. “Silakan koordinasi dengan Unit Krimsus Polres Lebak,” tambahnya.

Hingga kini, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan bahwa kebakaran dipicu oleh tumpahan BBM pertalite bersubsidi yang dibawa kendaraan tersebut.

Sebagai catatan, pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jerigen tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). (Andres-CNC)