LEBAK  

Segudang Masalah Diduga Terjadi di Lahan Pabrik Margatirta, King Badak Siap Tempuh Gugatan: “Kalau Belum Dibayar, Itu Bukan Hak Mereka!”

Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni (King Badak)

LEBAK, CNC MEDIA – Persoalan demi persoalan kembali mencuat di balik rencana pembangunan kawasan pabrik di Desa Margatirta, Kabupaten Lebak. Nama pengusaha Edo menjadi sorotan setelah diduga meninggalkan banyak masalah serupa di wilayah Pandeglang, dan kini pola yang sama disebut kembali terjadi di Margatirta.

Sejumlah lahan warga yang pembayarannya diduga belum tuntas sudah disulap menjadi kawasan cut and fill berskala besar. Aktivitas alat berat terlihat leluasa bekerja, bahkan diduga menggunakan BBM subsidi tanpa penindakan aparat. Dampaknya, sawah warga tertimbun longsoran tanah, sementara pemilik lahan yang belum menerima pelunasan hanya bisa melihat tanahnya berubah fungsi tanpa kepastian.

Menurut aturan, selama tanah belum dibayar lunas, kepemilikan sah belum berpindah. Tanda tangan dan materai dalam nota pembelian tidak dapat dijadikan dasar pemindahan hak.

Dalam sepekan terakhir, dua warga resmi mengadukan persoalan ini ke kantor pusat Badak Banten Perjuangan. Mereka mengaku hanya menerima uang tanda jadi, namun lahan mereka sudah digarap habis-habisan untuk persiapan pembangunan pabrik eksodus dari Jakarta dan Bekasi.

“Tanah belum dibayar kok sudah digarap. Apa-apaan ini? Pembelian belum sah, tapi lahan di-cut and fill. Ini namanya perampasan,” tegas Eli Sahroni alias King Badak, Minggu (30/11/2025).

Tidak berhenti di situ, King Badak mengungkap dugaan serius lain: adanya sertifikat kepemilikan tanah yang tumpang tindih.

“Ada tanah PT Sinta yang tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain. Lebih dari dua hektare ada sertifikat yang diduga aspal, padahal tanah itu milik PT Sinta,” ujarnya.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya permainan dalam administrasi dan proses jual-beli lahan.

King Badak memastikan advokasi akan dilakukan secara menyeluruh. Data dan informasi dari warga yang mengadu menjadi dasar gerakan Badak Banten Perjuangan untuk menindaklanjuti persoalan yang dinilai merugikan masyarakat.

“Dengan data ini, saya dan tim bergerak penuh. Edo harus menyelesaikan hak warga. Tidak bisa lagi bermain-main dengan aturan,” katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa persoalan ini ke DPRD Kabupaten Lebak untuk meminta pengawasan kelembagaan secara resmi.

“Lusa, Selasa, kami layangkan surat permohonan RDP ke pimpinan DPRD. Selain OPD terkait dan pihak perusahaan, kami minta pemilik tanah—baik yang sudah dibayar lunas maupun yang belum—wajib dihadirkan,” tegas King Badak.

Ia menutup dengan sikap keras, “Hak warga harus dipulihkan. Dugaan sertifikat ganda harus dibongkar. Dan pihak mana pun yang bermain-main dengan lahan rakyat akan kami hadapkan pada proses hukum.” (Red-CNC)