LEBAK, CNC MEDIA – Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian kendaraan Mobil Suzuki Carry pick-up (Losbak) Nopol A 8592 KE warna Hitam dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH-Pidana.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB di Kampung Papanggo RT 001 RW 004, Kelurahan/Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Menurut laporan informasi yang diterima pada tanggal 18 November 2025, pelapor Masri Bin (Alm) Muhamad Nur menjelaskan bahwa kendaraan miliknya terakhir digunakan pada Minggu, 16 November 2025 untuk mengangkut limbah dari Citeras ke Cipining Maja. Setelah selesai, kendaraan tersebut diparkir di garasi/teras rumah dan tidak digunakan kembali hingga akhirnya dicuri oleh pelaku pada dini hari tanggal 18 November.
Pada saat kejadian, seluruh penghuni rumah sedang beristirahat. Hanya istri pelapor, Sdri. Maesaroh, yang sempat mendengar suara kendaraan. Namun ketika hendak keluar rumah untuk mengecek, pintu rumah sudah diikat dengan tali tambang dari luar oleh pelaku sehingga tidak dapat dibuka. Akibatnya, saksi tidak sempat melihat pelaku secara langsung.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Lebak untuk ditindaklanjuti.
Kerugian dan Bukti
– Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah)
– Bukti dokumen pendukung:
– 1 (satu) lembar fotokopi STNK
– Bukti angsuran agunan BPKB
“Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menemukan kendaraan saya. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, mohon segera melapor ke pihak berwajib atau menghubungi nomor HP 085894436529 atas nama Bogel atau 085216039063 atas nama Masri.” (Day-CNC)
















