LEBAK, CNC MEDIA – Proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Barunai, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, kini disorot tajam setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel Kepala Desa dalam dokumen serah terima pekerjaan.
Ketua pelaksana proyek diduga nekat menandatangani dokumen berita acara dan daftar hadir rapat dengan menggunakan tanda tangan palsu atas nama Kepala Desa Barunai, Hasan. Proyek yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini bernilai Rp195 juta, berasal dari dana aspirasi fraksi PKB tahun anggaran 2025.
Petugas Balai P3A, Herul, dalam keterangannya di hadapan Kepala Desa Barunai, menyebut bahwa dokumen serah terima proyek sudah ditandatangani dan distempel oleh kepala desa. Namun, pernyataan itu langsung dibantah keras oleh Hasan.
“Saya tidak pernah menandatangani daftar hadir ataupun berita acara serah terima proyek. Jika benar nama dan tanda tangan saya digunakan tanpa izin, itu jelas pemalsuan,” tegas Hasan kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Hasan mengaku sangat menyayangkan tindakan tersebut, sebab proyek P3A adalah program pemerintah yang menggunakan uang rakyat dan seharusnya dikelola secara transparan.
“Saya menghargai pembangunan ini, tapi saya tidak bisa diam bila tanda tangan dan stempel desa digunakan tanpa sepengetahuan saya. Ini menyangkut pertanggungjawaban keuangan negara, dan saya akan menuntut pihak yang terlibat secara hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Dugaan pemalsuan dokumen ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas pelaksanaan proyek aspirasi yang menyentuh masyarakat desa. Beberapa sumber menyebut, dokumen administrasi proyek tersebut disusun tanpa kehadiran pihak pemerintah desa, bahkan diduga telah direkayasa secara sepihak oleh panitia pelaksana.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Balai P3A maupun ketua pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi. Namun kasus ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek desa, agar tidak menjadi ladang manipulasi dan penyalahgunaan dana publik. (Kancing-CNC)
















