KOTA SERANG, CNC MEDIA – Pihak pelaksana proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, CV. Welindo Karya, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan pelanggaran penerapan Alat Pelindung Diri (APD) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek tersebut.
Dalam keterangannya, Pelaksana dan Pengawas lapangan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh terhadap standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan kontrak kerja dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten.
“Kami tetap menerapkan aturan K3 di lapangan. Semua pekerja telah dibekali perlengkapan APD seperti helm, rompi, dan sepatu proyek. Jika pada waktu tertentu terlihat ada pekerja yang belum mengenakan APD lengkap, itu bukan pembiaran, tetapi karena sedang dilakukan pendistribusian ulang perlengkapan,” ujar Pelaksana saat dikonfirmasi di lokasi Pekerjaan, Senin (21/10/2025).
Pelaksana juga membantah anggapan bahwa dirinya menghindar dari awak media. Ia menjelaskan bahwa pada saat dihubungi, dirinya sedang melakukan pembelian material proyek.
“Tidak benar kalau saya kabur. Waktu itu saya memang sedang mengambil material, lalu kembali ke lokasi. Kami selalu terbuka terhadap konfirmasi dan komunikasi dari pihak media,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak CV. Welindo Karya juga meluruskan adanya kekeliruan penulisan nama perusahaan dalam pemberitaan sebelumnya. Nama perusahaan yang benar adalah CV. Welindo Karya, bukan CV. Welindo Karya seperti yang sempat disebutkan.
“Kami perlu meluruskan agar tidak menimbulkan salah paham di publik. Semua dokumen kontrak resmi dengan Kementerian Agama RI melalui Kanwil Banten menggunakan nama CV. Welindo Karya,” jelas Pelaksana.
Proyek pembangunan Gedung KUA Curug diketahui berasal dari DIPA Kanwil Kemenag Provinsi Banten tahun 2025 senilai Rp1,261 miliar, dengan nomor kontrak 2043/Kw.28.02.4/KS.01.7/08/2025. Pekerjaan ini berada di bawah pengawasan langsung pihak konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten.
Pengawas menambahkan, seluruh pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis dan selalu diawasi secara berkala oleh pihak pengawas dan instansi terkait.
“Kami menghargai peran media dalam melakukan kontrol sosial. Namun kami berharap informasi yang beredar tetap proporsional dan melalui verifikasi yang lengkap,” tutupnya.
Dengan demikian, pihak pelaksana berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar dan menjaga prinsip keberimbangan serta objektivitas informasi publik. (Wahyu-CNC)
















