LEBAK, CNC MEDIA – Menyikapi polemik yang terjadi antara pihak sekolah dan siswa di SMAN 1 Cimarga, Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhi Bustomi, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut.
Dalam pernyataannya pada Rabu (15/10/2025), Muhi menyesalkan tindakan seorang siswa yang dinilai tidak pantas, serta menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh kepala sekolah juga tidak dapat dibenarkan.
Sebagai respons atas dinamika tersebut, Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak telah menginisiasi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru sejak akhir tahun 2024.
Raperda ini mencakup perlindungan hukum bagi guru di sekolah negeri, swasta, serta guru ngaji di pondok pesantren.
“Kami mendorong agar Perda Perlindungan Guru ini segera ditetapkan di Kabupaten Lebak untuk memberikan kepastian hukum dalam proses belajar mengajar,” ujar Muhi. Rabu (15/10/2025).
Dalam kajian yang sedang disusun, Fraksi PPP juga mengusulkan pentingnya fakta integritas antara wali murid dan guru.
Hal ini bertujuan agar seluruh aturan dalam ruang lingkup pendidikan menjadi wewenang penuh para guru, sementara tanggung jawab di luar ruang belajar menjadi ranah orang tua.
Muhi menegaskan bahwa Fraksi PPP berkomitmen memperjuangkan agar Perda Perlindungan Guru dapat ditetapkan paling lambat tahun 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap profesi guru dan stabilitas dunia pendidikan di Kabupaten Lebak. (Red-CNC)
















