LEBAK, CNC MEDIA – Setelah sekian lama menanti kepastian pasca tersandungnya Kepala Desa Pagelaran dalam masalah hukum, warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, akhirnya merasa lega. Mereka kini memiliki Penjabat (Pj) Kepala Desa definitif yang diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pelantikan Pj Kades Pagelaran atas nama Riska, S.Sos berlangsung di Aula Balai Desa Pagelaran pada Selasa (14/10/2025). Prosesi pelantikan dilakukan oleh Camat Malingping, Dadan R Wardana, mewakili Bupati Lebak.
Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Malingping, seluruh anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ketua RT/RW, ketua lembaga desa, serta berbagai stakeholder. Dalam kesempatan itu, dilakukan pula serah terima jabatan (Sertijab) dari Plt Kades kepada Pj Kades.
Camat Dadan R Wardana menyampaikan bahwa pelantikan ini penting untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
“Kami menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrah. Ternyata putusan Mahkamah Agung keluar pada 17 Februari 2025. Itu pun hasil kerja keras BPD yang bolak-balik dari Pagelaran ke Rangkas dan Serang,” ujar Dadan.
Sementara itu, Ketua BPD Pagelaran, Abdul Manan, berharap agar Pj yang baru dilantik mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
“Pak Riska adalah usulan BPD yang telah disepakati bersama. Kami yakin beliau mampu membawa perubahan positif. Mari kita dukung dengan berpartisipasi sesuai kapasitas masing-masing,” ucapnya.
Tokoh masyarakat sekaligus cendekiawan muslim, Ust. Dr. Rusdin, turut mengapresiasi kerja BPD dan menyambut optimis kepemimpinan Pj Kades yang baru.
“Saya yakin Pak Riska mampu merubah kebiasaan lama yang kurang populer dan menjadikan Desa Pagelaran lebih dinamis dan harmonis. Namun, kemajuan desa juga bergantung pada kesadaran masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga berpesan agar Pj Kades dapat diterima oleh semua kalangan, dari pemuda hingga tokoh agama, serta mampu menciptakan suasana kondusif dan membawa harapan baru bagi kemajuan desa.
Sebagai informasi, sebelumnya Desa Pagelaran dipimpin oleh Plt Kades yang merupakan sekretaris desa setempat. Meski putusan Mahkamah Agung telah terbit pada 17 Februari 2025, jabatan Plt baru berakhir setelah terbitnya SK pengangkatan Pj Kades atas nama Riska pada 3 Oktober 2025, dan pelantikan resmi dilakukan pada 14 Oktober 2025. (Red-CNC)
















