SERANG, CNC MEDIA – Sebuah pabrik penggilingan padi di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, digerebek oleh petugas Satreskrim Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang. Pabrik tersebut diduga menjadi lokasi praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan SU (46), pemilik pabrik, beserta 94 karung beras oplosan berukuran 25 kg yang dikemas menggunakan merek-merek terkenal. Selain itu, ditemukan pula 10 ton beras tidak layak konsumsi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perdagangan curang di lokasi tersebut.
“Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang ini berawal dari informasi masyarakat,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (7/9/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin sore (4/8), tim gabungan yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widjaya melakukan pemeriksaan di gudang beras milik SU. Hasilnya, ditemukan aktivitas pengoplosan beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller.
Setelah dipoles, beras oplosan tersebut dikemas dalam karung bermerek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin resmi dari pemilik merek. Beras tersebut kemudian dijual di toko milik SU yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Beras oplosan dijual seharga Rp200 ribu per karung 25 kg, dengan keuntungan Rp98.200 per karung,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, bisnis ilegal ini diketahui telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun. Beras tidak layak konsumsi yang digunakan merupakan sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram.
“Beras sisa hajatan ditumpuk di gudang. Yang masih layak dijual, sementara yang kotor dan berkutu dioplos lalu dikemas ulang,” tambahnya.
Selain beras oplosan dan beras tak layak konsumsi, petugas juga menyita barang bukti lain berupa ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit kendaraan Suzuki Futura pick up, serta mesin heller.
Kapolres Serang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam membeli beras, serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Laporkan ke kepolisian atau hubungi call center 110. Setiap informasi pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Day-CNC)
















