LEBAK, CNC MEDIA — Biro Hukum Media TNIPolriNews.com melalui Kantor Hukum Hambali SH & Partners melayangkan somasi resmi kepada Kepala Desa Sindang Ratu, L. Empud Saepudin. Somasi ini terkait dugaan penghambatan penerbitan dokumen administrasi kependudukan berupa Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Keterangan Kematian atas nama almarhum Juarta bin Idung. Dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam proses pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bank BRI. Rabu (27/8/2025).
Hambali SH menilai tindakan Kepala Desa tidak hanya menghambat pelayanan publik, tetapi juga disertai pernyataan yang melecehkan profesi advokat dengan menyebut mereka hanya sebatas “LSM”. Pernyataan tersebut dianggap mencoreng martabat advokat yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 52): Sanksi pidana bagi pejabat publik yang menghambat akses informasi publik.
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menjamin pelayanan yang pasti, adil, dan akuntabel.
– Permendagri No. 47 Tahun 2016 dan PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015: Memuat sanksi administratif hingga pemberhentian kepala desa atas pelanggaran kewajiban.
– UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat:
– Pasal 5 ayat (1): Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri.
– Pasal 14–16: Advokat berhak atas perlindungan hukum dan tidak dapat dituntut saat menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Hambali SH menegaskan bahwa jika dalam waktu 7 hari sejak diterimanya somasi tidak ada tindak lanjut dari pihak Kepala Desa, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
“Pernyataan Kades yang merendahkan profesi advokat adalah bentuk pelecehan serius. Advokat bukan LSM, tetapi penegak hukum sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim. Kami siap menempuh jalur hukum untuk menjaga martabat advokat dan hak-hak masyarakat,” tegas Hambali SH.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan transparan, Biro Hukum TNIPolriNews.com juga menyatakan akan bersinergi dengan Polsek Panggarangan dalam penanganan kasus ini, demi memastikan kepastian hukum yang berpihak pada masyarakat. (Red-CNC)
















