LEBAK, CNC MEDIA – Forum Supplier Lebak Selatan melakukan penyegelan jalur Cikumpay-Ciparay, pada Selasa (20/05/2025), sebagai bentuk protes terhadap persoalan pembayaran pembangunan ruas jalan tersebut.
Hingga saat ini, kontraktor proyek, PT. Lambok Ulina, belum menyelesaikan pembayaran kepada para supplier, sehingga aksi jilid II dilakukan untuk menuntut hak mereka.
Cek Kosong, Dugaan Penipuan Terhadap Supplier
Menurut Sugeng, perwakilan Forum Supplier, aksi sebelumnya menghasilkan solusi berupa cek pembayaran dari kontraktor, namun cek tersebut ternyata kosong saat hendak dicairkan.
“Kami merasa ditipu mentah-mentah. Ini bukan sekadar pembohongan, tetapi sudah mengarah pada tindak pidana,” pungkasnya.
Potensi Sanksi Pidana bagi Pemberi Cek Kosong
Tim media mencatat bahwa pemberian cek kosong dengan tujuan mengelabui pihak lain dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan.
Beberapa regulasi yang mengatur konsekuensi hukum terkait cek kosong di Indonesia antara lain:
– Pasal 378 KUHP: Penipuan, yaitu seseorang yang dengan sengaja melakukan penipuan untuk keuntungan pribadi dapat diancam dengan pidana penjara.
– Pasal 372 KUHP: Penggelapan, yaitu seseorang yang dengan sengaja menggelapkan barang atau uang yang bukan miliknya dapat diancam dengan pidana penjara.
– Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur kewajiban memiliki dana cukup dalam rekening bank sebelum menerbitkan cek.
Di beberapa negara, pemberian cek kosong dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dikenai sanksi berupa denda atau hukuman penjara.
Desakan Penyelesaian oleh PT. Lambok Ulina dan Dinas PUPR Banten
Forum Supplier meminta PT. Lambok Ulina sebagai kontraktor dan Dinas PUPR Provinsi Banten untuk segera menyelesaikan pelunasan pembayaran kepada para supplier.
Hingga berita ini diterbitkan, PT. Lambok Ulina dan Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan ini. (Jae-CNC)
















