LEBAK, CNC MEDIA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badak Banten Perjuangan menyampaikan pernyataan sikap keras dan melayangkan surat resmi terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten berinisial DW terhadap istrinya, Pungki Sumiyati. Kamis (22/10/2026).
Ketua Umum DPP BBP, Eli Sahroni alias King Badak, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak manapun yang mencoba melindungi atau membela pelaku secara membabi buta demi lolos dari jeratan hukum.
“Seyogyanya, orang yang telah melakukan tindakan melawan hukum tidak harus mendapat dukungan dari pihak lain, kecuali penasihat hukumnya sendiri. Biarkan orang yang melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” tegas King Badak.
Penegasan Perkara Pidana
King Badak menilai perkara ini merupakan pidana murni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, bukan perkara pribadi yang dapat ditutup-tutupi.
“Tak logis jika orang yang berbuat salah harus dibela mati-matian seolah-olah ingin keluar dari jeratan hukum pidana. Hukum adalah konsekuensi dari perbuatannya sendiri,” ujarnya.
Surat Desakan Resmi
DPP BBP telah melayangkan Surat Resmi Nomor: 053/DPP-BBP/X/2026 perihal Desakan Pemeriksaan Objektif Perkara Dugaan KDRT oleh Oknum Sekdes Gunung Anten Sdr. DW dan FFR.
Surat tersebut ditujukan kepada:
– Kapolres Lebak Cq. Kasat Reskrim/PPA
– Bupati Lebak Cq. Kepala DPMD dan Inspektorat
– Camat Cimarga
Isi surat menekankan empat poin utama:
1. KDRT adalah delik pidana yang wajib ditangani dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
2. Pelaku tidak boleh dilindungi oleh pihak manapun selain haknya didampingi penasihat hukum.
3. Pemeriksaan DW dan FFR harus dilakukan objektif, transparan, profesional, sesuai SOP, tanpa intervensi jabatan.
4. Penegakan hukum pidana serta sanksi etik kepegawaian wajib diterapkan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan aturan kepegawaian desa.
Tiga Sikap Utama BBP
King Badak menegaskan tiga sikap resmi lembaganya:
– KDRT adalah kejahatan serius dan negara wajib melindungi korban.
– Jabatan Sekdes bukan tameng hukum untuk mendapatkan impunitas; aparatur desa harus memberi teladan moral.
– Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, baik internal desa, kecamatan, maupun pihak lain.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Jika salah, nyatakan salah. Jika pidana, proses pidana. Hukum harus ditegakkan dan berdiri tegak lurus,” pungkas King Badak.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, oknum Sekdes Gunung Anten yang dimaksud belum dapat dikonfirmasi. (Red-CNC)
















