Sukabumi, CNC MEDIA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyelidiki kasus banjir bandang yang memporak-porandakan sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin, menyatakan bahwa bencana ekologis ini jelas disebabkan oleh kontribusi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami meminta Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan,” ungkap Wahyudin dalam siaran pers, Jumat (13/12/2024).
Walhi juga meminta pemerintah untuk menuntut perusahaan-perusahaan tersebut agar melakukan pemulihan lingkungan, mengganti kerugian yang dialami masyarakat, dan mengevaluasi areal perhutanan sosial yang dijadikan obyek tambang.
“Walhi sangat keberatan jika pemulihan lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat hanya dibebankan kepada negara. Sebab, banjir bandang di Kabupaten Sukabumi terjadi karena andil besar perusahaan, dan keuangan negara bersumber dari pajak rakyat,” kata Wahyudin.
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, menyatakan bahwa hasil pemantauan citra satelit menunjukkan sedikitnya dua kawasan hutan, yaitu Pegunungan Guha dan Dano, telah mengalami kehancuran tutupan hutannya akibat aktivitas pertambangan.
“Sejak tahun 2015, Walhi telah menolak kehadiran pabrik semen tersebut karena dikhawatirkan berpotensi menghancurkan kawasan kars yang menjadi bahan baku semen,” tutur Mukri.
Wahyudin menambahkan bahwa Walhi Jawa Barat telah menurunkan tim investigasi ke Sukabumi sejak 3 Desember lalu. Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa tidak hanya kawasan Guha dan Dano yang mengalami degradasi, tetapi juga terdapat kerusakan hutan dan lingkungan akibat tambang emas dan tambang galian kuarsa untuk bahan pembuatan semen.
“Tidak salah jika kawasan hutan berubah fungsi, yang dapat meningkatkan run off akibat kegiatan ini. Kami mencurigai bahwa tanaman kaliandra dan gamal hanya menjadi kedok untuk menutupi tambang-tambang ilegal yang kemudian dipanen untuk kebutuhan suplai serbuk kayu,” ujar Wahyudin.
Kawasan perhutanan sosial juga tidak luput dari obyek tambang, seperti di petak 93 Bojong Pari dan Cimaningtin yang memiliki luas 96,11 hektar.
“Bila mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi, kawasan tersebut tidak termasuk dalam lokasi pertambangan dan juga bukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” kata Wahyudin.
Manajer Penanganan dan Pencegahan Bencana Walhi, Melva Harahap, menambahkan bahwa setelah masa tanggap darurat dicabut pemerintah, Walhi mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga kuat berkontribusi pada bencana ekologis di Sukabumi.
“Kami berharap kepada pemerintah untuk tidak gegabah memberikan perizinan kepada perusahaan ekstraktif dengan alasan investasi. Di sejumlah tempat, bencana yang terjadi disebabkan oleh perusahaan ekstraktif menjadi pelajaran berharga,” pungkas Melva. (Red-CNC)















