LEBAK  

7 Pegawai RSUD Lebak Pencuri Alkes Ditangkap, Satu di Antaranya Berstatus ASN

banner 120x600

LEBAK, CNC MEDIA.- Tujuh pegawai RSUD dr Adjidarmo, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap karena diduga mencuri alat kesehatan (alkes) milik rumah sakit.

Penangkapan mereka berawal dari sering hilangnya alkes di gudang. Aksi pencurian kemudian diketahui dari rekaman CCTV yang sengaja dipasang pihak RS.

“Dilaporkan oleh pihak RSUD 11 Mei, dari hasil penyelidikan didapatkan pelaku berjumlah tujuh orang,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono di Polres Lebak, Selasa (18/5/2021).

Indik mengatakan, ketujuh pelaku tersebut merupakan pegawai RSUD dr Adjidarmo, satu di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN). Lainnya terdiri dari sekuriti, cleaning services, dan porter.

Mereka masing-masing berinisial SA (46), JU (36), TE (30), RJ (45), AW (29), SU (35), dan IL (57) yang berstatus ASN.

Baca juga :  Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Program Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTSK)

Mereka masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan aksi pencurian. Seperti SA yang bertugas mengambil alkes dari gudang melalui jendela.

Sementara JU, TE, dan RJ, mengawasi keadaan di sekitar. Barang tersebut kemudian diangkut ke mobil oleh SU dan IL, sedangkan AW bertugas menyediakan mobil untuk mengangkat hasil curian.

Aksi pencurian itu, kata Indik dilakukan berulang-ulang dan bergantian antar pelaku ketika kebagian shift kerja.

“Pencurian dilakukan lima kali tanggal 16, 18, 28 April dan 2, 5 Mei,” kata Indik.

Barang-barang yang dicuri antara lain berupa handscoon atau sarung tangan karet, cairan infus hingga suntikan.

Hasil curian kemudian dijual melalui media sosial dimana keuntungannya dibagi hasil mulai dengan jatah masing-masing Rp 450.000 hingga Rp 6.000.000.

Baca juga :  Operasi Mantap Praja Maung 2024,Team Was Ops Polda Banten Kunjungi Polres Lebak

Sementara total kerugian yang dialami pihak rumah sakit mencapai sekitar Rp 85 juta.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 Jo 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *