Jakarta, CNC MEDIA.- Bripka CS melalukan aksi penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat usai ditagih pembayaran sebesar Rp3.335.000 usai memesan dua botol minuman keras.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi atau reka ulang dengan total 51 adegan yang digelar di lokasi kejadian pada Senin (29/3/2021) kemarin.
Dalam reka ulang itu, Bripka CS tiba di kafe bersama seorang lainnya dengan mengendarai mobil, pada Kamis (25/2) pukul 02.00 WIB. Di depan pintu masuk, ia sempat bertegur sapa dengan anggota TNI berinisial S, yang kemudian menjadi korban tewas dalam penembakan itu.
Di dalam kafe, ia memesan satu botol minuman beralkohol merek Black Label dan menenggaknya.
“Pada saat satu botol Black Label sudah hampir habis, tersangka CS kembali memesan satu botol Black Label,” kata penyidik dalam rekonstruksi.
Jelang kafe tutup sekitar pukul 04.00 WIB, pegawai menagih uang pembayaran sebesar Rp3.335.000 kepada Bripka CS, yang saat itu masih dalam keadaan mabuk dan tertidur di sofa.
Setelah bangun, pegawai pun menanyakan ihwal pembayaran tersebut. Tersangka yang dalam keadaan mabuk itu justru berteriak kepada pegawai kafe. “Goblok, gila, gue mabok bego!” seru CS.
Pegawai kafe pergi meninggalkan Bripka CS. Beberapa saat kemudian, Bripka CS bangun dan menuju ke meja kasir.
Manajer kafe, Hutapea, kemudian meminta bantuan anggota TNI berinisial S untuk menagih pembayaran dari Bripka CS. Saat itu, sempat terjadi perdebatan antara S dan Bripka CS.
“Korban S berdebat dengan tersangka di sisi luar meja kasir,” ujar penyidik.
Perdebatan itu sempat dilerai. Selanjutnya, Bripka CS kembali ke meja kasir dan bertanya berapa jumlah tagihan yang harus ia bayar.
Manajer kafe meminta tersangka untuk membayar sebesar Rp3.300.000, dari jumlah tagihan yang semestinya Rp3.335.000.
Bukannya pembayaran, Bripka CS justru mengeluarkan senjata api jenis revolver dari tas pinggang dan menembakkannya kepada S. Korban kemudian terjatuh. Tersangka kembali menembak S.
“Tersangka menembakkan senjata api miliknya ke korban S untuk kedua kalinya,” ucap penyidik.
Tak berhenti sampai di situ, Bripka CS mengeluarkan tembakan ketiga ke arah meja kasir yang mengenai manajer kafe. Tembakan keempat diarahkan kepada korban DMM, yang merupakan pegawai kafe. Terakhir, Bripka CS menembak sebanyak dua kali ke arah meja kasir dan mengenai korban FS.
Akibatnya, tiga korban tewas, yakni S yang merupakan anggota TNI AD, FS, dan DMM yang merupakan pegawai kafe.
Dalam kasus ini, Bripka CS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya pernah menyatakan pihaknya bakal menegakkan hukum secara adil dalam kasus ini. Fadil juga menyebut akan memproses pidana serta kode etik terhadap anak buahnya atas perbuatannya itu.
“Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” ucap dia.
Redaksi CNC MEDIA