NTT, CNC MEDIA.- Tiga anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao ditangkap saat sedang berjudi di ruang parlemen. Ketiganya yakni ZYA (52) dari PDI Perjuangan, YAD (42) dari Partai NasDem, serta AP (57) dari Partai Gerindra.
Selain ketiga wakil rakyat ini, diamankan juga BK (54) yang menjabat sebagai sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rote Ndao, dan HG seorang wartawan yang bersama dengan mereka.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Yames Jems Mbau menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal anggota dewan yang sedang bermain judi di kantor DPRD Rote Ndao.
Tim yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Stefanus Palaka kemudian ke lokasi untuk menggerebek praktik perjudian tersebut.
Tiba di kantor DPRD, polisi mendapati sejumlah sepeda motor dan mobil sedang terparkir. Ketika masuk ke ruangan dewan, polisi mendapati seseorang bernama Dedi Adu yang sedang tertidur di lantai satu.
Kepada polisi, Dedi mengaku tidak mengetahui keberadaan anggota dan Sekwan yang diduga berjudi. Polisi kemudian mengecek seluruh ruangan di lantai satu namun kosong.
Polisi kemudian bergerak ke lantai dua dan mendapati YAD yang keluar dari ruang sidang utama. YAD mengakui kalau ia bersama AP, ZYA, BK serta HG, namun keempat orang tersebut sudah turun ke lantai satu gedung tersebut.
Di lantai satu, polisi mendapati mereka berempat sehingga langsung diinterogasi.
“Mereka mengakui bahwa benar mereka baru saja selesai berjudi (kartu) di dalam ruangan sidang utama kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao,” kata Yames Jems Mbau, Kamis (25/3/2021).
Polisi kemudian ke ruang sidang utama dan mendapati lima kursi dengan posisi melingkar, lengkap dengan kartu remi. Namun polisi tidak menemukan barang bukti uang sebagai taruhan.
“Polisi hanya mendapatkan barang bukti dua bungkus kartu merek keris beserta lembaran kartu,” Jelas Yames Jems Mbau.
Saat diinterogasi di gedung DPRD, AP, YAD, ZYA dan BK mengakui bermain judi di ruang sidang. Sedangkan HG juga ikut bersama di ruangan tersebut, namun hanya menonton.
“Dari hasil interogasi di tempat kejadian terhadap para saksi YAD, ZYA, AP dan BK, mereka mengakui bahwa benar mereka telah melakukan permainan judi jenis kartu di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao, sedangkan salah satu saksi HG turut hadir dalam ruangan tersebut, namun hanya menonton dan tidak ikut bermain judi,” Ungkapnya.
“Kelimanya kemudian dibawa Satuan Reskrim Polres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan,setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan, karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana,” tambahnya.
Redaksi CNC MEDIA