Tangerang, CNC MEDIA.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TangerangĀ menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemotongan uang bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan di bawah Kementerian Sosial.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan dua tersangka merupakan para pendamping sosial yang membawahi empat dari total 12 desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Saat ini kita telah menetapkan dua tersangka, penyalahgunaan dana PKH ini yang mana dilakukan oleh pendamping sosial,” kata Bahrudin dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Selasa (3/8/2021).
Hasil penyelidikan sementara, Kejari menaksir kerugian akibat pemotongan bansos PKH mencapai Rp800 juta. Jumlah tersebut, merupakan total uang hasil pemotongan oleh tersangka selama dua tahun penyaluran PKH pada 2018-2019.
Bahrudin menyebut saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemotongan serupa oleh sembilan pendamping sosial di delapan desa dan dua kelurahan lain di Kabupaten Tangerang. Dia menyebut total uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH mencapai Rp3,5 miliar.
“Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH 2018-2019, untuk Kecamatan Tigaraksa, sekitar Rp3,5 miliar,” kata dia.
Bahrudin mengatakan temuan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang menjadi korban pemotongan bansos. Dalam melakukan aksinya, kata dia, para tersangka atau pendampingan sosial sengaja mengambil sebagian uang antara Rp50 ribu-Rp100 ribu langsung dari ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
“Memang kalau dilihat selisih itu ada Rp50-100 ribu, tapi kalau dijumlah itu fantastis. Jadi, untuk empat desa itu, sekitar Rp800 juta,” kata dia.
Sebelum menetapkan dua tersangka itu, Kejari Kabupaten Tangerang telah memeriksa 4.000 saksi sejak September tahun lalu.
Bahrudin menjelaskan, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, lalu Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999.
Redaksi CNC MEDIA