BANTEN  

Yuk Kenali 4 Warna Baru Pada Plat Nomor Kendaraan (Kabid Humas Polda Banten)

banner 120x600

Kota Serang, CNC MEDIA.- Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mensosialisasikan tentang adanya perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.

“Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih,” kata Shinto Silitonga Sabtu (28/8/2021)

Shinto Silitonga menyampaikan bahwa Penggantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut arti dari warna plat nomor yang baru.

Baca juga :  Polda Banten bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

1. Putih
– Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Neagara Asing) dan badan internasional
2. Kuning
– Tulisan hitam dan warna dasar kuning diperuntuhkan untuk kendaran umum
3. Merah
– Tulisan putih dan warna dasarnya merah diperuntuhkn untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan
4. Hijau
– Tulisan hitam dan warna dasar hijau untuk diperuntuhkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas. (Am/Bidhumas)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *