Tangerang, CNC MEDIA.- Diduga Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Exsimer Dan Tramadol bermoduskan toko kosmetik banyak bertebaran di Wilayah Hukum Polresta Tangerang, Polda Banten.
Faktual Ada banyak pengedar Narkoba jenis exsimer dan tramadol berkedok toko kosmetik berjejer sepanjang lintasan jalan Raya Kalibaru, Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang-Banten, yang diketahui diduga pil Ilegal tersebut termasuk dalam daftar G.
Menjamurnya peredaran narkoba jenis exsimer tramadol di wilayah Kabupaten Tangerang sudah berlangsung lama kisaran lima tahunan berjalan dengan berkedok toko kosmetik mereka dengan leluasa edarkan obat ilegal hal ini patut dipertanyakan.
Banyaknya toko yang berkedok kosmetik tumbuh subur di wilayah hukum Polresta Tangerang, Polda Banten, seperti di wilayah kali baru Pakuhaji dan sekitarnya.
Ini memang sangat menghawatirkan pasalnya banyak generasi muda kita di cekoki obat berbahaya terUpdate, Sabtu (05/12/2020) terpantau banyak abg keluar masuk toko dengan modus kios kosmetik diduga lakukan transaksi obat terlarang jenis exsimer dan tramadol di kisaran wilayah Kecamatan Pakuhaji ini sudah berlangsung lama kisaran lima tahun terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH ) setempat menurut keterangan beberapa penjaga toko yang berhasil dikonfirmasi awak media.
“Di sini aman pak kita udah lama jualan di sini sekitar lima tahunan pak,” ungkapnya.
Masih menurut keterangan beberapa penjaga toko kebanyakkan mereka hanya selaku penjaga toko bukan pemilik.
“Saya hanya menjaga toko aja bang, bos nya bukan saya,” terangnya.
Dari hasil investigasi dan informasi yang beredar bos pengedar tramadol Dan exsimer wilayah Kabupaten Tangerang, orang asal provinsi Aceh, ya mungkin dalam waktu dekat ini kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) terkait banyaknya pengedar Narkoba jenis exsimer dan tramadol di wilayah hukum Polresta Tangerang, yang sangat meresahkan dan ini jelas jelas melanggar pasal 196, 197, dan 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara halnya, diungkap Ely Zainudin selaku aktifis dari lembaga GP3B saat di hubungi melalui whats app.
“Kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) terkait banyaknya pengedar Narkoba jenis exsimer dan tramadol di wilayah hukum Polresta Tangerang yang sangat meresahkan dan ini jelas jelas langgar pasal 196, 197, dan 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya, Minggu (06/12/2020). (Wahyu-CNC)
Redaksi CNC MEDIA