Lebak, CNC MEDIA.- Proyek Pembangunan ruas Jalan Cipanas di Blok Cimari, Ruas Jalan (segmen) Citorek – Warung Banten yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten diduga sengaja dibiarkan Mangkrak.
Pasalnya, Proyek pembangunan Jalan Citorek-Warung Banten, Kecamatan Cibeber yang dikerjakan oleh PT. Titian Sakti Mandiri dan PT. Duta Bhuana Jaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun 2022, senilai Rp 34.635.304.000,00,- dengan Nomor Kontrak : 600/092.3/SPK/PJ/CWB/DPUPR/V/2022 tersebut belum juga rampung seratus persen dan berpotensi mangkrak.
Hal tersebut disampaikan oleh Epan anggota LSM Bela Negara (BN), Kegiatan tersebut seharusnya bisa terselesaikan masih di Tahun Anggaran yang sama, yaitu pada Tahun Anggaran 2022.
“Namun faktanya, sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak pernah ada kejelasan dan penyelesaiannya, kami menduga ini akan menjadi hal yang kurang baik, pasalnya dengan kondisi demikian akan berpotensi mangkrak,” kata Epan saat diwawancara awak media. Selasa (6/12/2022).
Epan menjelaskan, hal ini didasarkan atas adanya keluhan dan pengaduan dari warga masyarakat terkait adanya Proyek Mangkrak, karena diduga sudah hampir dua bulan Ini tidak ada aktivitas pengerjaan sehingga terkesan ditinggalkan begitu saja dan terbengkalai.
“Didasari adanya pengaduan, kemudian kami melakukan Investigasi di lapangan, kami masih mendapati adanya Papan Informasi Proyek, tapi kami mendapat beberapa keterangan dari masyarakat yang kebetulan melintas disana, dan melihat sisa pekerjaan betonisasi jalan yang terbengkalai, yang bahkan separuh badan jalannya ada yang sudah tertutup oleh longsoran tanah, kondisi demikian itu sangat mengkuatirkan dan Miris serta dapat menimbulkan kecelekaan bagi para pengguna,” kata Epanm
Menurut, Epan, Pemerintah Provinsi Banten harus ekstra melakukan pengawasan setiap pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.
“Pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten Lebak seharusnya benar-benar bisa mengawasi setiap pembangunan yang menggunakan uang hasil pajak masyarakat, karena pembangunan jalan tersebut merupakan penunjang perekonomian bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” ucapnya,
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah Provinsi Banten harus dapat menindak tegas pihak pelaksana yang diduga tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
“Maka dari itu, bila perlu pemerintah harus menindak tegas para pelaksana pembangunan (kontraktor) yang nakal atau di blacklist sekalian, apalagi ini kontraknya sudah hampir habis pembangunan tidak selesai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan,” tuturnya.
“Kami akan melaporkan ke Kejaksaan dan BPK RI terhadap pembangunan ini untuk di audit, karena pembangunan peningkatan jalan ini sudah hampir habis masa kontraknya, tapi pembangunan belum selesai juga,” tegasnya.
Lebih lanjut Epan menambahkan, Kami ingin mendapatkan penjelasan, karena kami menduga, masih banyak sisa anggaran disana,dan dikemanakan sisa anggaran tersebut, ini harus jelas dan harus transparan guna kepentingan publik,” ujarnya.
Sementara, mengenai dugaan tersebut, ketika dikonfirmasi melalui whatsapp, Irfan Konsultan pelaksana Proyek Pembangunan Jalan Ruas Citorek-Warung Banten menjelaskan, Terkait pekerjaan untuk wilayah Citorek kami dari pihak pelaksana di 10 hari kerja selesai pak. Dan hari ini juga kami sedang produksi pak,” ungkapnya kepada awak media.
“Sedang dikerjakan pak, Alangkah lebih baik tinjau ke lokasi pak,” kata Irfan.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, “InsyaAllah di 23 Desember selesai pak. Sementara keluhan kami di lapangan dari segi pengiriman matrial yang memang agak sedikit susah untuk menemukan armada yang mampu dan rutin ke jalur penanganan kami. Siapa tau teman-teman dari media bisa membantu dari segi armada yan mampu dan bisa rutin untuk pengiriman batu split,” ujarnya. (Red-CNC)