Banten, CNC MEDIA.- Pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidi Halim dan Andika Hazrumy pada 12 Mei lalu menimbulkan kekosongan jabatan kepemimpinan.
Untuk menjalankan roda pemerintahan Presiden Joko Widodo mengangkat Sekda Banten Al Muktabar menjadi Penjabat (Pj) Gubernur. Tak berselang lama Pj Gubernur pun melantik Moch Tranggono sebagai Pj Sekda Banten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa sumber mengatakan pengangkatan Dr. Ir. Moch. Tranggono, M.Sc, Staf Ahli Gubernur (SAG) Banten Bidang Ekonomi dan Pembangunan menjadi Penjabat (PJ) Sekda Banten didasarkan pada Perpres No. 3/2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 2 ayat (1) huruf (a). Pasal tersebut menyebutkan: “Sekda dinilai tidak dapat melaksanakan tugas karena ada penugasan lain”. Hal ini diungkapkan H Akhmad Jajuli, pemerhati di Banten sebagai mana rilis yang diterima redaksi, Selasa (24/05/2022).
Menurut Akhmad Jajuli yang dimaksud “….. karena ada penugasan lain” itu mungkin lantaran Sekda Banten (definitif), Al Muktabar, sejak 12 Mei 2022 kemarin telah ditunjuk, diangkat dan “diberi tugas tambahan” sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Banten.
“Adapun pejabat yang menandatangani SK pengangkatan Tranggono itu adalah PJ Gubernur Banten dalam kapasitas sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah,” ujar Jajuli.
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa sore kemarin (Senin, 23/05/2022) Tranggono telah dilantik oleh PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, menjadi Penjabat Sekda Banten. Jabatan lain yang juga disandang Tranggono hingga saat ini adalah sebagai SAG Banten yang dijalaninya sejak 26 Agustus 2021 lalu.
Pejabat yang akan memasuki masa purna bakti pada tgl 10 Desember 2023 mendatang itu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten (19 November 2019 lalu).
Kata Jajuli, hingga saat ini Al Muktabar mengantongi dua SK Presiden, yakni SK tentang posisinya sebagai Sekda Banten TMT 2019 dan SK tentang posisinya sebagai PJ Gubernur Banten (TMT 12 Mei 2022).
“Atas hadirnya PJ Sekda Banten itu, telah menimbulkan setidaknya dua pertanyaan:
a. Bagaimana implikasi Hukum terhadap keberadaan Sekda Banten (definitif)? Apakah PJ Sekda otomatis berwenang menjadi Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)? Menjadi Kepala BPBD Banten? Menjadi Ketua LPTQ Banten? Dan jabatan2 lain yang selama ini melekat pada Sekda Banten? Juga, bukanlah Al Muktabar menjadi PJ Gubernur Banten itu justru karena posisi (asalnya) sebagai Sekda Banten dan sekaligus Pejabat Tinggi Madya (Eselon I/b)?
b. Apabila, sewaktu-waktu, Al Muktabar diberhentikan dari jabatannya sebagai PJ Gubernur Banten, apakah beliau otomatis akan kembali ke jabatannya (semula) sebagai Sekda Banten? Siapakah yang akan menandatangani SK Pemberhentian Moch. Tranggono sebagai PJ Sekda Banten? Lalu siapa pula yang akan mendatangani SK Pengaktifan kembali (Pemulihan Jabatan) Al Muktabar sebagai Sekda Banten?” papar Jajuli penuh tanya.
Selanjutnya Jajuli mengatakan ada pihak yang mensinyalir bahwa pengangkatan Moch Tranggono menjadi PJ Sekda Banten merupakan langkah Al Muktabar “menghindarkan diri” dari posisi Sekda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) — dan ingin fokus sebagai PJ Gubernur Banten selaku Pengguna Anggaran (saja). Padahal, masih menurut sumber itu, bukankah Al Muktabar cukup dengan mengatur posisi dan waktu saja “Kapan sebagai Sekda Banten” dan “Kapan sebagai PJ Gubernur Banten”. (Red-CNC)