CILEGON, CNC MEDIA.- Tim Advokasi Kantor Hukum AM Munir & Rekan menjemput AL di Rumah Tahanan Lapas Cilegon, Penjemputan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas I A mengadili perkara, dan menjatuhkan putusan terdakwa bebas, Jum’at (4/6/2021).
“Alhamdulillah atas segala bentuk nikmat yang diberikan Allah SWT tentunya wajib disyukuri, pagi ini, Jum’at 4 Juni 2021 setelah Hakim Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tindak Pidana Korupsi Serang menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, maka AL kami jemput di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon,” ucap Misbakhul Munir, SH., MH. Tim Advokasi Kantor Hukum AM Munir & Rekan saat diwawancarai disela penjemputan kliennya.
Ia mengatakan sangat bahagia setelah mendengar bacaan putusan Hakim di Pengadilan Negeri Serang, dimana di jaman sekarang masih ada keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Tiada yang lebih baik di banding tingginya rasa syukur kepada Sang Pencipta. “Kesyukuran adalah kunci kita agar bisa meraih kebahagiaan sejati dalam hidup ini.”, dan atas pertolongan allah Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan klien kami bebas dari segala tuntutan hukum,” kata Advokasi Kantor Hukum AM Munir & Rekan dalam momentum penjemputan AL di Lapas Cilegon, Jl, Cikerai Kp. Koweni Kel. Kalitimbang Kec. Cibeber-Cilegon.
Masih dikatakannya, semoga dengan hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum saudara AL yang merupakan klien kami, untuk kedepannya penyidik di kepolisian yang bekerja berdasarkan aturan dalam Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan menetapkan setatus tersangka kepada terdakwa.
“Terdakwa AL dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh hakim setelah diadili dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas IA, setelah menjadi terdakwa, dan kedepannya semoga menjadi perhatian bagi penyidik agar berhati-hati dalam menetapkan setatus tersangka kepada terdakwa,” papar Misbakhul Munir, SH., MH.
Misbakhul Munir, SH., MH. menambahkan bahwa Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sebagai tim dari Advokasi AL akan membantu pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.
“Terdakwa AL sudah diputus bebas, dan hakim sudah menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memerintahkan terdakwa dari tahanan segera, yang selanjutnya bagaimana pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat kedepannya,” tuturnya.
Selain itu, Misbakhul Munir mengharapkan Jaksa penuntut umum mereka memiliki tanggung jawab eksekutif untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, dan tidak sewenang-wenang melakukan penuntutan serta penahanan terhadap terdakwa agar hak kedudukan, harkat serta martabat tidak diabaikan.
“Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan sekarang dinyatakan bebas, Jum’at 04 Juni 2021, padahal terdakwa AL adalah korban dari kezaliman,” pungkas Tim Advokasi Kantor Hukum AM Munir & Rekan.
Sementara itu, AL mengungkapkan terimakasih kepada AM Munir & Rekan yang menjadi kuasa hukumnya, berkat pembelaan Tim Advokasi Kantor Hukum, Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan putusan bebas dari segala tuntutan hukum.
“Konsultan Hukum AM Munir & Reka yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan “mewakili” keluarga dengan penyelesaian permasalahan saya, alhamdulillah saya ucapkan serta terimakasih atas bantuannya,” tutupnya. (Nasrullah-CNC)
Redaksi CNC MEDIA
Respon (1)