LEBAK  

TERUNGKAP… PT AHM Diduga Labrak Aturan, Dalam RDP yang Digelar Komisi III DPRD Lebak

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Akibat pembayaran dibawah UMK dan pemecatan terhadap 23 karyawan Cleaning Service RSUD Malingping oleh PT Azaretha Hana Megatrading (AHM). Akhirnya, Komisi III DPRD Lebak gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing bersama dengan RSUD Malingping, Direktur dan Kuasa Hukum PT AHM, Disnakertrans Lebak, Ketua Fraksi PPP Musa Weliansyah dan 23 Karyawan Cleaning Service (CS) yang di PHK diruang Bamus DPRD Lebak, Provinsi Banten, Jum’at (13/8/2021) kemarin.

Dari sidang RDP tersebut terungkap bahwa PT AHM belum mendaftarkan perjanjian kerja dan PKWT ke Disnakertrans Lebak. Terungkapnya itu setelah Pimpinan sidang, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak bertanya kepada pihak Disnakertrans Lebak dimana diketahui sebelumya, bahwa PT AHM belum mendaftarkan ke Disnaker Lebak. Namun hal tersebut dibantah oleh Direktur PT AHM karena menurut Direktur PT AHM pihaknya sudah mendaftarkan secara online.

“Kita PT AHM sudah mendaftarkan secara online,” dalil Direktur PT AHM dalam RDP itu.

Dalam memenuhi komitmen sebagai penyedia Outsourching di RSUD Malingping , Disnakertrans Lebak dalam sidang RDP menuturkan, bahwa PT AHM yang berasal dari Pandeglang belum memenuhi kewajibanya karena sampai saat ini belum melaporkan ke Disnaker Lebak.

”Karena PT AHM berasal dari Pandeglang,  maka dia tidak akan ada di Lebak, Cuma dia wajib mendaftarkan perjanjian pekerja buruhnya ke Kita, dan mencatat PKWT nya ke Kita, karena itu kewajiban adminitratif perusahaan outsourshing yang punya pekerjaan diwilayah Lebak,” tegas salah satu Pegawai Disnaker Lebak.

Baca juga :  Jum'at Curhat Polsek Banjarsari Polres Lebak bersama para Ojek Pangkalan di Pasar Jalupang

Akibat itu, Direktur PT AHM tidak bisa memungkiri ketika ditanya oleh pimpinan sidang RDP, bahwa pihaknya belum melaporkan PKWT ke Disnakertrans Lebak.

”Kalau untuk PKWT memang belum kita laporkan ke Disnakertrans Lebak,” jawab Direktur PT AHM lagi.

Berdasarkan pantauan awak media, selama RDP itu digelar berjalan alot, bahkan tidak mendapatkan titik temu. Akibat itu pimpinan sidang atau komisi III merekomendasikan ke Disnakertrans Lebak untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara dua belah pihak yakni PT AHM (pemberi kerja) dan pekerja atau CS RSUD Malingping.

Hal itu diungkapkan, Acep Dimyati Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak yang sekaligus sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya. Sabtu (14/8/2021).

Acep juga mengutarakan bahwa dari sidang RDP yang digelar kemarin dilakukan dikarenakan adanya aduan dari pegawai outsourching RSUD Malingping yang merasa diberhentikan sepihak dan pembayaran dibawah UMK Lebak.

Dari dalih yang disampaikan oleh PT AHM bahwa pegawai CS yang di PHK disebabkan tidak komitmen padahal sejak awal kontrak dari februari sampai desember CS tersebut, sebelumnya siap dibayar senilai 2.2 juta rupiah perbulan.

Baca juga :  CAMAT CIGEMBLONG PIMPIN SERTIJAB PAW KEPALA DESA CIKADONGDONG

Namun kata Acep diperjalanan, CS tersebut meminta pembayaran harus sesuai UMK Lebak. Akibat itu, menurut PT AHM bahwa karyawan  CS tersebut dianggap telah memundurkan diri dan kemudian PT melakukan retrutmen pegawai kembali yang dilaksanakan pada Rabu 4 Agustus 2021 kemarin.

Selanjutnya, lanjut Acep, apabila perselisihan antara CS dan PT AHM tidak bisa diselesaikan oleh pihak Disnakertrans Lebak, dirinya mempersilahkan kepada Karyawan RSUD Malingping untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

”Karena diakhir RDP kemarin, perwakilan dari CS RSUD Malingping yang diberhentikan oleh PT AHM sudah berencana akan menggugat PT AHM ke PHI dengan 3 kuasa hukumnya yang sudah disiapkan,” tutupnya.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *