Cijaku, CNC MEDIA.- Satreskrim Polres Lebak telah melakukan ungkap kasus Pembunuhan atau kekerasan fisik terhadap anak yg mengakibatkan meninggal dunia, yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020, sekitar pukul 08.00 WIB yg bertempat di Tempat Pemakaman umum (TPU) Kp. Gunung kendeng Desa Cipalabuh Kec. Cijaku Kab Lebak.
Dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik terhadap anak yg mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- B/ 6/IX/2020/Banten/Res Lebak/Sek Cijaku, tanggal 12 September 2020.
Korban : Dari hasil penyelidikan diketahui identitasnya, Nama Keysya Safiyah lahir Jakarta tanggal 29 Agustus 2012, anak kandung dari pasangan ibu LH dan Bapak IS, alamat Kp. Pejompongan No 36 RT.006 RW. 007 Kel bendungan hilir tanah Abang Jakarta pusat.
Tersangka : 1. LH, Kelahiran Jakarta (26)th pekerjaan ibu rumah tangga. 2. IS, kelahiran Jakarta (27)th pekerjaan wiraswasta.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 sekitar pukul 08.00 Wib yang bertempat di TPU (tempat pemakaman umum) kp. Gunung Kendeng DS. Cipalabuh Kec. Cijaku Kab Lebak, telah ditemukan kuburan yg mencurigakan
Selanjutnya setelah dilakukan penggalian ditemukan sesosok mayat anak perempuan dengan usia sekitar 8 tahun yg diduga akibat korban pembunuhan, selanjutnya dari hasil pemeriksaan di TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Penyidik menemukan identitas korban atas nama Keysya Safiyah anak kandung dari pasangan Ibu LH dan IS.
Dari keterangan saksi bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020 sdr. IS pernah meminjam cangkul kepada warga Kp. Gunung kendeng DS. Cipalabuh Kec Cijaku Kab Lebak, dengan alasan untuk menguburkan kucing di TPU Gunung Kendeng, dan dari hasil pendalaman dalam proses penyelidikan, selanjutnya penyidik Polres Lebak dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama anggota Resmob melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menemukan pelaku.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 September 2020, sekitar pukul 00.19 WIB yg bertempat di Jalan Asofa Raya Kel. Sukabumi Utara kec Kebon jeruk Jakarta barat, Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Sdri. LH ( Ibu korban) dan sdr. IS (ayah kandung korban) dari hasil interogasi terhadap para tersangka bahwa benar LH yg telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban (Keysya Safiyah) dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu injuk secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai yg mengakibatkan korban (Keysya Safiyah) meninggal dunia.
Setelah korban meninggal Dunia tersangka LH meminta tolong tersangka IS (bapak kandung korban) untuk menghilangkan jejak dengan cara dibawa ke Banten untuk dikuburkan secara diam-diam.
Pada hari itu Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB tersangka IS bersama tersangka LH dan mengajak anak tersangka yg juga saudara kembar korban (Keyla Safiyah) telah membawa korban (Keysya Safiyah) ke Banten dan tiba di TPU Gunung kendeng Cijaku Kab Lebak pada pukul 18.00 Wib.
Pada saat itu LH bersama anak tersangka yang kembar dengan korban (Keyla Safiyah) menunggu di TPU lalu tersangka IS meminjam cangkul kepada warga dengan alasan untuk menguburkan kucing dan setelah mendapatkan cangkul dari warga, pada hari itu pula sekitar pukul 18.15 Wib tersangka IS dan LH menguburkan korban (Keysya Safiyah) di TPU Gunung kendeng Cijaku Kab Lebak, setelah selesai tersangka IS mengembalikan cangkul kepada warga.
Tersangka LH dan anaknya yg kembar dengan korban (Keyla Safiyah) untuk kembali ke Jakarta. Dari hasil pengembangan perkara tersebut, terhadap tersangka LH dan IS diamankan ke Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang sudah diamankan 1(satu) buah cangkul yang digunakan untuk menguburkan korban. – 1 (satu) buah baju korban warna putih orange.- 1(satu) buah celana panjang warna hitam.
Redaksi CNC MEDIA