Akurat dan Terpercaya
Beli Tema IniIndeks

TERLALU… OKNUM GURU DI PONPES OGAN ILIR CABULI 12 ORANG SANTRINYA

banner 120x600

OGAN ILIR, CNC MEDIA.- JN (22), seorang oknum guru salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir , Sumatra Selatan ditangkap polisi karena telah mencabuli 12 orang santrinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel , Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni mengatakan, JN tercatat sebagai guru dan pengasuh di Ponpes tersebut, dan merupakan warga Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU Timur.

Hisar mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua murid yang mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya yang juga pengasuh di ponpes tersebut.

“Orang tua murid ini curiga anaknya mengeluh sakit di bagian kemaluan. Setelah digali keterangan lebih lanjut, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan gurunya sendiri,” katanya, Rabu (15/9/2021).

Selanjutnya, anggota Subdit PPA melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap JN. Dari keterangan saksi dan alat bukti, diketahui jika korban pencabulan mencapai 12 orang. “Korban berusia 12-13 tahun, semuanya laki-laki,” ungkapnya.

Baca juga :  Ketua Srikandi PP DPC Kab Bekasi Hadiri Pelantikan Ketua Dan Pengurus Ranting se-Kecamatan Cikarang Utara

Tersangka JN mengaku aksi itu terjadi selama satu tahun terakhir, sejak Juni 2020. Itu dilakukannya untuk mendapatkan kepuasan seksual.

“Sudah setahun ini saya begitu, saya cuma cari kepuasan,” ungkap tersangka JN di Mapolda Sumsel, Rabu (15/9/2021).

Dari jumlah korban itu, 6 orang di antaranya menjadi korban sodomi, sementara sisanya mendapatkan perlakukan asusila yang berbeda. Perbuatan itu sudah dilakukan sejak Juni 2020 dan baru terbongkar September 2021.

“Modus yang digunakan dengan cara merayu. Tapi ada juga yang diancam oleh JN,” ujarnya.

JN akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga :  Mobil Kru TV One Tabrakan dengan Truk Ekspedisi di Tol Pemalang, Tiga Orang Meninggal

“Ada pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak tersebut termasuk guru, wali atau orang tua hukum ditambah sepertiga dari sanksi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *