LEBAK  

Terkesan Lamban, Sidang Kasus Tanah PT. PAL di PN Rangkasbitung Tak Kunjung Selesai

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Hasil dari pantauan awak media dipersidangan kasus perdata sdr Humaedi (PT.Buyut Mekar) selaku penggugat, dan PT. PAL, PT. Agrindo Adiyapratama, dan PT. Armedia Karya Tama selaku tergugat terkesan lambat.

Pasalnya sampai hari ini Kamis 18 Januari 2023 sekira pukul ± 14:00 WIB baru dilaksanakan sidang lanjutan yang seharusnya jadwal sebelumnya pukul 10:00 WIB. Ini molor waktu beberapa jam. Kenapa?…

Semenjak awal Persidangan pada tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan 18 Januari 2023 hari ini masih belum ada kepastian hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Pengadilan Negeri adalah akhir dari mencari keadilan yang berkaitan dengan hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata.

Kalaupun masih ada kekurangan terkait administratif seharusnya diarahkan dari awal tujuan dan maksud, tidak hanya menerima laporan/aduan lalu diterima.

Rani Suryani Mustikasari SH.MH, selaku juru bicara (jubir) pengadilan Negri Rangkasbitung saat diwawancara awak media menyampaikan, bahwa terkait persidangan Humaedi dan Harun sebagai penggugat itu tercatat di pengadilan di No 18/2022 terdaftar pada 4 Juni 2022.

Rani juga menyebutkan bahwa sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2022, karena sidang pertama tegugat tidak hadir dan yang bersangkutan sudah pindah alamat.

“Maka dilakukan panggilan tergugat sebanyak tiga kali panggilan oleh majlis hakim. Karena sudah tiga kali panggilan tergugat (Agrindo) tidak hadir dan sudah pindah alamat menurutnya sudah tidak mungkin lagi dipanggil,” jelas Rani.

Masih kata Rani, bahwa pengadilan negeri sudah menawarkan panggilan umum dalam jangka waktu satu bulan, untuk diluar wilayah Kabupaten Lebak yang hanya butuh tiga minggu untuk pemanggilan umum tersebut.

“Maka dilakukan sidang kedua di lanjutan pada tanggal 13 Juli 2022, untuk panggilan umum, dua kali kita lakukan. Walaupun hadirnya dan tidak untuk penuhi panggilan kita tetap berlanjut untuk proses selanjutnya,” jelas Rani ke awak media.

“Karena kalau Perdata ada persidangan mediasi pak, sidang mediasi membutuhkan waktu 30 hari, ya lumayan juga makan waktu pak, dari tanggal 26 Oktober s/d 21 November 2022, kalau masih dibutuhkan bisa di perpajang lagi 30 hari kedepan,” kata Rani.

Lanjut disampaikan Rani, normatifnya sidang perdata hanya butuh 5 bulan saja, tapi tadi pak dalam persidangan ada juga yang tidak hadir, akhirnya menghambat persidangan seharusnya waktu 5 bulan itu sudah putus.

Di tempat yang sama Muhammad Siban, SH.MH selaku kuasa hukum Humaedi, SE-Harun Nawawi, mengatakan persidangan Perdata ini sudah lama dari bulan Juni 2022 sampai 18 Januari 2022 belum ada putusan majlis hakim untuk kepastian hukumnya,

Namun ada kesalahan dari penggugat intervensi Ir. Suhari yang memiliki tanah bagian yang menggugat, sehingga pada hari ini Kamis 18-1-2023 majelis hakim PN Rangkasbitung diputuskan boleh masuk dalam perkara ini namun pengugat intervensi ini tidak menyertakan gugatan sehingga hakim menjadi bingung tetapi dikabulkan,

“Selanjutnya penggugat intervensi harus mendaftarkan gugatan, maka persidangan hari ini ditunda dan dilanjutkan minggu depan,” jelas M. Siban.

Masih ditempat yang sama, pihak tergugat yang mewakili PT. PAL saat mencoba diwawancara para awak media, mengatakan, “Ini bukan kapasitas saya, silahkan aja datang ke kantor di Jakarta, saya NO COMENT,” ucapnya sambil jalan menuju pintu depan masuk PN Rangkasbitung dan menutupnya. (Red-CNC)