LEBAK, CNC MEDIA.- Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Inspektorat Jenderal merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat perihal adanya agen e-Warong dadakan dan penyalah gunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Diketahui, dalam kegiatan pemeriksaan tersebut mengundang beberapa komponen terkait diantaranya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Muspika Kecamatan Wanasalam, Kepala Desa Cipeucang, Kepala Cabang BRI Rangkasbitung, Koordinator Daerah Kabupaten Lebak dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Wanasalam. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Lebak-Banten, pada Rabu (3/11/2021).
Saat dimintai keterangan, Kepala Cabang BRI Rangkasbitung yang diwakili oleh Dahlan enggan memberikan komentar apapun terkait penyalahgunaan EDC di Desa Cipeucang.
“Saya tidak tahu belum menerima laporan juga terus belum kroscek ke lapangan juga, nanti saja lah sekarang magrib solat dulu,” ucapnya.
Sementara itu Koordinator Daerah Kabupaten Lebak Imem mengatakan, terkait dengan adanya dugaan komoditi yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) diminta untuk segera melapor.
“Saya sudah intruksikan agar semua sesuai HET kalo temen-temen media melihat segera melaporkan dan kami akan memberikan surat pernyataan kepada agen,” ujarnya.
Masih kata Imem, terkait penyaluran yang dilakukan hari ini. Rabu, (3/11/2021) jika ada komoditi yang busuk, rusak atau buah yang asam, masyarakat silahkan kembalikan kepada agen agar diganti.
“Kalo ada komoditi yang rusak dan tidak sesuai, seperti buah asam, kemudian telur busuk KPM atau Masyarakat segera kembalikan kepada agen agar diganti,” paparnya.
Redaksi CNC MEDIA