BANTEN  

Terkait 3 Tenaga Honorer yang Dipecat di SMAN 1 Malingping, Ini Kata Kepala Sekolah

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Terkait pemecatan (pemberhentian) kepada 3 orang tenaga honor di SMA Negeri 1 Malingping yaitu bpk Ahmad Rohani, Soeparma dan Nana, seperti yang diberitakan sebelumnya Kepala SMAN 1 Malingping, Mursidi Spd menjelaskan bahwa, dikeluarkannya 3 (tiga) orang tenaga honorer SMAN 1 Malingping tersebut atas informasi yang diterima melalui WA Grup dari pimpinan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Malingping, Mursidi, S.Pd dalam keterangannya kepada CNC MEDIA mengatakan, “Adapun pihak sekolah belum merasa memberhentikan karena kewenangan mengangkat dan memberhentikan tenaga honorer provinsi lebih dominan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, saya hanya menginformasikan bahwa berdasarkan sosialisasi yang kami terima pada saat rapat dinas dalam waktu dekat Tenaga Pendidik dan Tenaga kepentikan lainnya yang sudah selesai masa baktinya (Tenaga Pendidik Maksimal 60 Tahun dan Tenaga Kependidikan lainnya maksimal 58 tahun) akan dipurnabaktikan, saya dan seluruh Kepala Sekolah yang memiliki tenaga honorer yang sudah berakhir masa baktinya untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” katanya. Sabtu (18/3/2023).

Lanjutnya, karena jika sekolah memiliki tenaga honorer yang sudah habis masa baktinya dan masih menerima honor, kalau ada audit dari Team Pemeriksaan, kepala sekolah harus bertanggung jawab untuk megembalikan ke Kas Negara.

“Sehingga saya memberi keleluasaan pada yang bersangkutan apakah masih mau bekerja atau tidak, hanya kalau tetap bekerja tidak menerima honor (gaji) lagi tidak menuntut ke pihak sekolah,” ujarnya.

Dirinya (kepala sekolah_red) menambahkan bahwa, tidak menyodorkan surat pengundurkan diri, akan tetapi menyuruh wakil kepala sekolah untuk membuatkan draf dan menawarkan draf surat pengunduran diri semata mata untuk memudahkan yang bersangkutan dalam penyusunan surat pengunduran diri, jika berkenan mengundurkan diri dengan alasan yang bersangkutan sudah selesai masa baktinya, dan setelah membaca yang bersangkutan tidak menanda tangani tidak dipermasalahkan.

“Benar bahwa beberapa bulan yang lalu ada pendataan untuk GTT dan Tenaga Lainnya tapi belum ada petunjuk yang jelas bahwa GTT dan tenaga lainnya yang berusia maksimal 60 tahun untuk Tenaga Pendidik dan 58 tahun untuk tenaga kependidikan untuk tidak diusulkan, maka sekolah masih mengusulkan semua GTT dan Tenaga lainnya yang bekerja di tahun sebelumnya, diterima (di SK kan) atau tidaknya ita dilakukan oleh team administrasi kepegawaian Dinas provinsi,” paparnya.

“Kami, Pihak Sekolah tidak merasa mengada ada (akal akalan) dari hal hal yang disampaikan di atas, murni melaksanakan instruksi dari pimpinan. Dan betul kita sudah menerima somasi dan sudah kita sampaikan jawabannya serta sudah dikirimkan,” pungkasnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *