BANTEN  

Terbongkarnya Sindikat Pemalsu Girik dan Mafia Tanah di Serang-Banten

banner 120x600

SERANG, CNC MEDIA. – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar sindikat pemalsu dokumen pertanahan.

Para pelaku pemalsuan yang ditangkap terdiri dari pegawai honorer hingga petugas kemanan Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Serang.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan berupa girik.

Keempatnya yakni pensiunan honorer KPP Pratama Serang berinisial MRH (55) dan petugas keamanan CS (38).

Kemudian, dua orang berinisial AH (46) dan S (55).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga Kota Serang yang merasa tertipu oleh para pelaku.

“Sekitar bulan Februari lalu, datang seseorang yang melaporkan ke kami atas dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerbitan girik. Kemudian penyidik langsung melakukan penyelidikan,” ujar Martri kepada wartawan, Kamis (25/4/2021).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa girik yang diterbitkan oleh para tersangka tidak terdaftar, alias palsu.

Namun, sindikiat mafia tanah meminta imbalan uang Rp 12 juta atas bantuan penerbitan girik yang ternyata palsu.

Keempat tersangka yang ditangkap mempunyai peran masing-masing untuk memperoleh keuntungan.

Martri menyebutkan, tersangka MRH berperan menyediakan blangko dan membuat girik, serta menerima uang dari jasa pembuatannya.

Sedangkan terdangka CS dan AH  berperan sebagai perantara proses pembuatan girik.

“Untuk tersangka S mengaku menjanjikan membuatkan girik dan meminta uang untuk biaya pembuatan girik,” ujar Matri.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 57 dokumen pertanahan palsu yang sudah dibuat oleh para pelaku dan siap diserahkan kepada warga.

“Pengakuan tidak lebih 100 berkas, tapi lebih dari 50, itu baru katanya. Berkas yang sudah jadi ada 57 berkas. Ini siap didistribusikan, bisa jadi ini keluaran baru semua,” kata Martri.

Keempat orang tersebut dikenakan pasal berbeda. ARH disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kemudian tersangka S dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“Untuk tersangka AH dan CS dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut membantu terjadinya suatu tindak pidana,” kata Matri.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *