LEBAK  

Tanggapi Keluhan Karyawan CS, Kadisnakertrans Lebak Bakal Panggil Penyedia Outsourching RSUD Malingping

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Lebak, Tajudin Yamin menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil PT Azaretha Hana Megatrading (AHM) selaku penyedia outsourching di RSUD Malingping, Lebak, Banten. Minggu (8/8).

Dalam pemaparannya ia menyatakan bahwa telah mendapatkan aduan langsung dari perwakilan Cleaning Service RSUD Malingping, yang meminta kepastian pembayaran gaji yang diterima oleh Cleaning Service RSUD Malingping.

”Kita sudah mendapatkan aduan langsung dari perwakilan karyawan di RSUD Malingping yang dirasa terdapat keganjilan, oleh sebab itu, Kita akan memanggil PT AHM untuk mendapat penjelasannya, dan akan disampaikan kepada pengawas di Provinsi Banten,” ujar Tajudin Yamin melalui telepon selulernya, Minggu (8/8/2021).

Sambung Tajudin, terlebih dahulu, dirinya akan mengecek ke pihak PTSP apakah sudah ada ijin sebagai penyedia cleaning service di RSUD Malingping atau belum, dan pihaknya juga akan mengecek apakah sudah tercatat belum di Disnaker Kabupaten Lebak.

”Sebelumnya, kita akan cek dulu di dinas tercatat atau belum karena sudah kewajiban perusahan manapun yang menyediakan tenaga kerja, perusahannya wajib tercatat di Disnaker Kabupaten, namun terlebih dahulu kita akan cek di PTSP,” tambahnya.

Tajudin menuturkan, kontrak kerja wajib disampaikan oleh setiap perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak terkhusus di di RSUD Malingping kepada seluruh tenaga kerja yang dipekerjakan.

“Wajib. Perusahaan wajib menyerahkan salinan PKWT kepada pekerja,” katanya siang tadi.

Penyerahan salinan PKWT kepada pekerja dimaksudkan, agar setiap pekerja bisa mengetahui isi yang tertuang dalam perjanjian di kontrak kerjanya. Selain itu, pekerja juga berhak mengetahui hal apa saja yang dianulir di dalam lembaran kertas berisi perjanjian antar pekerja dan pemberi kerja.

Dengan lantang dia mengatakan, dalam keadaan apapun perusahaan tidak berhak untuk tidak memberikan salinan perjanjian kerja kepada karyawannya. Meskipun terdapat alasan atau hal-hal yang dirahasiakan (confidential), salinan itu tetap harus diserahkan.

Sebagai dasarnya, ia mengatakan bahwa pembahasan tersebut juga dianulir dalam Pasal 54 ayat (3) Undang- Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Dalam Pasal itu disebut bahwa salinan kontrak wajib diterima dan diberikan kepada para pekerja.

“Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/ buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja,” kata sang Kadisnakertrans Kabupaten Lebak, membacakan ketentuan dalam Pasal tersebut.

Atas dasar tersebut, Tajudin pun mengimbau kepada seluruh manajemen perusahaan yang ada di wilayah tugasnya untuk mengindahkan hal itu. Lagi-lagi ia menegaskan bahwa setiap pekerja wajib mendapatkan salinan PKWT, selepas menandatanganinya.

“Jadi itu merupakan kewajiban yang harus terpenuhi. Setiap karyawan wajib memiliki salinan PKWT-nya, makanya perlu dibuat rangkap dua supaya bisa disimpan oleh perusahaan dan satunya lagi diserahkan kepada pekerja,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Karyawan Cleaning Service RSUD Malingping menerima pembayaran dibawah UMK Lebak, atau tidak sesuai kontrak yang termaktub dalam RAB, dan bahkan kerap telat menerima pembayaran dari PT AHM. Terlebih lagi ada 23 Karyawan yang berhenti atau di PHK dengan dalih tidak lolos seleksi.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *