Lebak, CNC MEDIA.- Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah kembali laporkan KPUD kabupaten Lebak ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Rabu (11/1/2023).
Setelah sebelumnya melaporkan BAWASLU kabupaten Lebak dan sudah memasuki tahapan persidangan di DKPP dengan nomor perkara 49-PKE-DKPP/XII/2022 kini giliran KPUD yang dilaporkan.
Didalam laporannya ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPUD kabupaten Lebak yang melantik PPK rangkap jabatan, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengaku melampirkan 7 alat bukti yang berkaitan dengan penetapan PPK, terpilihlah diantaranya Data pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, data guru non ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lebak, data guru non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, SK pengangkatan TPP dari Kemendes, data perangkat desa dari DPMD se Kabupaten Lebak, pengumuman hasil seleksi PPK, salinan undangan pelantikan PPK dan pernyataan saksi-saksi.
Legislator yang juga mantan aktivis Provinsi Banten menegaskan bahwa dirinya melapor KPUD LEBAK ke DKPP RI adalah bentuk keseriusannya yang tidak menghendaki adanya pegawai yang Doble job atau rangkap jabatan yang sama-sama mendapatkan honor dari uang negara, disisi lain tidak sedikit generasi muda yang berpotensi namun tidak memiliki kesempatan karena mereka tidak bisa bersaing dengan cara kolusi dan nepotisme.
“Didalam seleksi PANWASCAM oleh BAWASLU dan PPK yang dilakukan oleh KPUD Lebak saya mendapatkan laporan adanya indikasi tidak profesional dan tidak berintegritas melainkan adanya konflik kepentingan atau Conflict of interest titipan oknum-oknum tertentu sehingga banyak PANWASCAM dan PPK yang lolos padahal rangkap jabatan, jadi ini alasan utama saya melaporkan keduanya ke DKPP RI baik itu BAWASLU maupun KPUD sebagai bentuk upaya mencari keadilan tanpa tebang pilih karena saya tidak memiliki kepentingan politik, yang hanya berharap mereka sebagai penyelenggara pemilu bisa bekerja profesional, berintegritas, jujur, adil dan bekerja penuh waktu artinya tidak rangkap jabatan,” jelasnya. (Red-CNC)