LEBAK, CNC MEDIA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah, melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Penataan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM. Acara tersebut digelar di Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Rabu (26/03/2025).
Acara ini dihadiri oleh 150 peserta dan mengusung tema “Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM.”
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam sosialisasi ini, Musa Weliansyah menjelaskan sejumlah poin penting yang menjadi fokus pembahasan Raperda tersebut. Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Provinsi Banten, khususnya di era digital saat ini.
Poin-Poin Penting dalam Raperda
1. Persaingan Tidak Sehat di Era Digital
Musa menyoroti tantangan pelaku UMKM dalam menghadapi persaingan di era digital. Ia menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi pelaku usaha kecil dari praktik-praktik tidak adil.
“Kami ingin memastikan pelaku UMKM di Banten dapat bersaing secara sehat di pasar, baik lokal maupun digital,” jelas Musa.
2. Perlindungan bagi Pelaku UMKM
Melalui Raperda ini, Musa menegaskan perlunya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, khususnya dalam menghadapi tantangan yang dapat mengancam kelangsungan usaha mereka.
3. Gratis Biaya Sertifikasi
Untuk mendorong daya saing produk lokal, Raperda ini juga mengusulkan penghapusan biaya sertifikasi bagi pelaku UMKM, sehingga mereka dapat lebih mudah mendapatkan pengakuan kualitas untuk produknya.
4. Kemudahan Perizinan Usaha
Raperda ini memberikan perhatian khusus pada penyederhanaan proses perizinan usaha bagi UMKM, guna mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan koperasi.
5. Bantuan Keuangan dan Hibah
Musa juga menegaskan pentingnya ketersediaan bantuan keuangan dan hibah sebagai bentuk dukungan konkret kepada pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
6. Kemitraan dengan Perusahaan Besar
Selain itu, Raperda ini mengatur kemitraan antara UMKM dengan perusahaan besar untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kemitraan ini akan membuka peluang baru bagi UMKM untuk berkembang lebih cepat dan lebih baik,” tambah Musa.
Harapan dan Komitmen
Musa Weliansyah berharap bahwa Raperda ini dapat disahkan dan diimplementasikan dengan baik sehingga mampu memberikan dampak signifikan bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Banten.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan UMKM dan koperasi, karena sektor ini merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat kita,” tutup Musa.
Apresiasi untuk Partisipasi Peserta
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat, setiap peserta menerima uang transport sebesar Rp150.000, serta snack dan nasi selama acara berlangsung. Selain itu, sesi diskusi juga diadakan untuk memberikan ruang bagi peserta dalam menyampaikan masukan terkait Raperda yang sedang dibahas (Red-CNC)















