LEBAK, CNC MEDIA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengadakan sosialisasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, pada Senin (24/03/2025).
Acara ini dihadiri oleh 150 peserta dan mengusung tema “Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM.”
Mendorong Regulasi untuk Ekonomi Kreatif dan UMKM
Dalam sambutannya, Musa Weliansyah menekankan pentingnya regulasi untuk mendukung perkembangan ekonomi kreatif, koperasi, dan UMKM di Banten. Ia menjelaskan bahwa Raperda yang sedang dirancang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita ingin pelaku ekonomi kreatif, koperasi, dan UMKM memiliki wadah serta regulasi yang jelas agar mereka bisa berkembang lebih pesat dan bersaing secara sehat,” ujar Musa.
Apresiasi untuk Partisipasi Peserta
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat, setiap peserta menerima uang transport sebesar Rp150.000, serta snack dan nasi selama acara berlangsung. Selain itu, sesi diskusi juga diadakan untuk memberikan ruang bagi peserta dalam menyampaikan masukan terkait Raperda yang sedang dibahas.
Harapan untuk Penyempurnaan Regulasi
Musa berharap sosialisasi ini dapat membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan koperasi di Kecamatan Cilograng, untuk memahami rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas. Ia juga mendorong peserta untuk memberikan masukan yang konstruktif demi penyempurnaan regulasi tersebut.
Acara ini mendapat sambutan positif dari peserta yang hadir. Mereka berharap Raperda ini nantinya dapat benar-benar membantu mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat. (Red-CNC)















