Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-external-links domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u9044449/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Soal Temuan 12 Tambak Udang di Lebak Selatan Tak Kantongi Izin, KNPI Malingping Laporkan ke Ditjen PRL |
BANTEN  

Soal Temuan 12 Tambak Udang di Lebak Selatan Tak Kantongi Izin, KNPI Malingping Laporkan ke Ditjen PRL

banner 120x600

Banten, CNC MEDIA.– Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Malingping datangi Dirjen Penataan Ruang Laut (PRL) wilayah Serang.

Melaporkan badan-badan usaha Tambak Udang yang belum mengantongi izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

M. Febi Pirmansyah Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Malingpping mengatakan pihaknya melaporkan 12 Badan usaha Tambak Udang yang ada di wilayah Lebak Selatan yang belum memiliki izin PKKPRL.

“Hari ini kami melaporkan 12 tambak yang berada di wilayah Lebak selatan yang belum mengantongi izin PKKPRL,” ujarnya.

Seperti yang diketahui sebelunya pihak DPK KNPI Kecamatan Malingping sempat melakukan Aksi penyegelan di beberapa titik perusahan tambak yang tidak memilik izin tersebut.

Febi pun mengatakan langkah ini adalah bentuk keseriusan dalam menyikapi isu yang terjadi yang ada di daerah.

“Ini bentuk keseriyusan kami dalam mengawal isu yang terjadi di Lebak selatan. Seperti yang saya katakan dulu bahwa kami sebagai pemuda tentu tidak menolak adanya investor yang melakukan kegiatan usaha di wilayah senang. Kami malah senang, akan tetapi tolong lengkapi perizinan tersebut jangan malah dilalaikan” terangnya.

Iapun menegaskan pada saat bertemu dengan pihak ditjen untuk segera menindak para badan-badan usaha yang belum memiliki kelengkapan izin PKKPRL.

“Alhamdulillah berkas sudah masuk, tadi kami di sambut oleh pihak ditjen yaitu stafnya. Kami memaparkan temuan yang terjadi serta meminta pihak dirjen untuk segera menindak lanjut” tutupnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *