LEBAK  

Soal pemecatan 23 cleaning servis RSUD Malingping Disnakertrans panggil PT Azaretha Hana Megatrading

banner 120x600

LEBAK, CNC MEDIA.- PT Azareta Hana Megatrading (AHM) selaku penyedia Outsourching telah bersengketa dengan 23 Karyawan Cleaning Service (CS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping,Lebak, Banten. Akibat itu, Mediator Hubungan Industrial (HI) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, memanggil kedua belah pihak pada Senin kemarin (30/8/2021).

Berdasarkan informasi dalam surat yang disampaikan berisi bahwa kedua belah pihak yakni PT AHM dan 23 CS RSUD Malingping dapat hadir pada hari Kamis (02/9/21) mendatang, dan bertemu dengan Sdr. Hangky Tri Wardhana SH dan Sdri Ratu Aji SH.,MH dengan membawa berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian persilisihan hubungan industrial.

Diketahui, bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjuti dari permohonan mediasi oleh Mediator HI dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, nomor 424/268-HI-Jamsos/VIII/2021 pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu. Disnakertrans Provinsi Banten menerima permohonan itu dari Disnaker Lebak pada tanggal 25 Agustus 2021.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (HI) Juncto peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 17 tahun 2004 pengangkatan dan pemberhentian Mediator HI serta Tenaga Kerja Mediasi” isi surat panggilan itu.

Sementara, Fariz salah satu CS RSUD Malingling yang bersengketa dengan PT AHM membenarkan bahwa surat tersebut merupakan panggilan dari Disnakertrans Provinsi Banten melalui mediatornya. Menurut Fariz, semenjak PT AHM sebagai outsourching di RSUD Malingping, Fariz mengaku selama 8 kali bekerja baru kali ini ada perusahan (PT AHM*red) yang seperti itu.

Baca juga :  Giat Vaksinansi Anak, Polsek Leuwidamar Polres Lebak Digelar di SDN 3 Cisimeut Raya

“Saya sudah 8 kali bekerja di perusahan tidak ada yang membayar dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) dan baru kali ini merasakan, bahkan seleksi atau rekrutmen CS waktu itu juga akal akalan perusahaan itu aja,” tegas Fariz, Selasa (31/8/2021).

Fariz mengemukakan kekesalannya, bahwa dirinya mengaku heran dengan pengakuan PT AHM dihadapan DPRD yang mengaku sebagai pengusaha mikro. Padahal sebelumnya, Direktur telah bercerita bahwa PT AHM tersebar di berbagai daerah.

“Direktur itu telah ngomong ke Kami bahwa PT AHM itu perusahan besar dan tersebar di berbagai daerah, bahkan Direktur mengaku hanya mengambil dua pekerjaan satu di RSUD Malingping dan satunya di Provinsi, namun pas pertemuan di DPRD sebagai pelaku usaha Mikro, kenapa gak sekalian ajuin bantuan UMKM atau BPUM,” sindirnya.

Fariz menegaskan bahwa dirinya bersama 22 CS RSUD Malingping bersepakat membawa permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila pada hari kamis pada saat mediasi tidak menemukan jalan penyelesaian.

Baca juga :  Bupati Lebak bersama Ribuan Warga Malingping Ikuti Kegiatan Senam Massal di Acara Haornas 2023

“Kami sudah sepakat, demi keadilan kami siap membawa permasalahan ini ke PHI, karena selain pembayaran gaji yang telat, dibawah UMK, PHK juga dilakukan oleh PT AHM ditengah kontrak, ini parah,” ancamnya.

Bagaimana tidak kata Fariz, sebelumnya juga pegawai sebelum ada PT AHM tidak mengalami permasalahan serunyam ini, bahkan harus melakukan seleksi kembali.

“Kasian yang sudah bekerja 6 tahun di RSUD Malingping harus keluar karena tidak sepakat dari seleksi yang diinginkan perusahan, dan perlu diketahui dari sebagian rekan yang lolos itu bukan berarti mengisi materi tapi mereka kosongkan, karena beranggapan sangat tidak sesuai,” imbuhnya.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *