PANDEGLANG, CNC MEDIA.- Adanya dugaan Pemberhentian perangkat Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, terindikasi diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Nanggala.
Wawan Hermawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus 3) Nanggala itu mengaku merasa kaget. Sebab, mereka semua, telah mengabdi dan bekerja di desa selama 5 tahun.
“Saya diberhentikan pada 7 April 2022 kemarin oleh kepala desa. Alasannya tak masuk akal. Bahkan juga terkesan sepihak karena ini jelas kami yang selama 5 tahun mengabdi tidak ada masalah dengan pihak mana pun. Apalagi keluhan terhadap pelayanan masyarakat sendiri,” kata Wawan Hermawan kepada wartawan, Kamis (25/5/2022).
Wawan juga mengatakan bahwa dirinya diberhentikan sepihak oleh kepala desa, “Karena pak kades Sumarna pernah bilang kesaya begini katanya sudah sepantasnya dan sewajarnya ganti kepala desa ganti pula perangkat desanya kata pak kades ke saya padahal saya sedang ada di rumah sakit membawa orang tua saya mau dioperasi, dan saya dipecat pas orang tua saya lagi sakit parah, padahal awalnya saya sudah izin kepada kepala desa mau membawa orang tua saya,” ungkapnya.
Wawan juga berharap mendapat keadilan. “Perihal ini kami berharap adanya keadilan bagi kami baik dari DPMPD kabupaten Pandeglang maupun Pemda kabupaten Pandeglang sampai Kementerian Desa pusat,” harapannya.
Wawan juga menambahkan bahwa, dirinya mengaku merasa miris dan menyayangkan atas pemberhentian secara sepihak tersebut.
Sebab, Wawan Hermawan menegaskan bahwa, pola pemberhentian dirinya, terkesan sistematis, masif dilakukan oleh kepala desa dimana itu diduga karena terkesan karena permasalahan pribadi.
“Ini yang kami duga, dibuat oleh oknum yang ingin menjadikan keuntungan pribadi dengan alasan kami tidak melakukan tes tertulis padahal kami sudah memiliki SK juga NIPDes yang di tanda tangani Bupati.” terangnya.
Beda Halnya Sumarna selaku kepala Desa saat dimintai keterangan melalui telepon seluler pada (22/5/2022) mengatakan bahwa tidak mungkin main seperti itu dirinya tahu aturan, dan pedoman juga sudah lain.
“Informasi itu salah, seolah-olah Wawan itu mendapatkan surat keputusan (SK) dari DPMPD atau Bupati, itu kan tidak seperti itu, sesuai perbub no 81/ tahun 2016 tidak mengatur seperti itu, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa itu kewenangan kepala desa dan tapi tetap mengacu ke aturan yang ada,” ungkap Kades
“Nah untuk Wawan itu kan termasuk orang yang tidak konsekuen dengan teman-teman mundur seperti Prades yang lainnya juga tidak akhirnya saya berhentikan karena melanggar aturan salah satunya tidak masuk kerja,” kilahnya.
Sementara itu Doni Hermawan Selaku Kepala Dinas DPMPD kalau kaitan administrasi sudah dilakukan dan sudah memenuhi syarat, belum hak kewenangan di desa sesuai aturan Permendagri tahapan proses dilakukan rekim kecamatan sudah ada itu syarat formal sudah dilakukan dan bisa diberhentikan sesuai Permendagri no 67 tapi apa dasarnya pemberhentian harus jelas dan proses di tempuh gak bisa sembarangan. (NS-CNC)