LEBAK  

Seorang Pengedar Pil Excimer Dibekuk Polsek Banjarsari Polres Lebak

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Polsek Banjarsari Polres Lebak membekuk seorang pemuda berinsial WY (24), warga Kp Kaduhauk, Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, saat mengedarkan pil excimer, Jumat (27/8/2021).

Kapolsek Banjarsari, Iptu Aedi Junaedi menuturkan, penangkapan pemuda pengedar obat keras ini berawal pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat tanpa merk (excimer) di Kp Kaduhauk, Desa Kaduhauk.

“Berdasarkan informasi itu, anggota Polsek Banjarsari langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti pil excimer dan dibawa ke Polsek Banjarsari,” ujar Kapolsek Banjarsari.

Iptu Aedi Junaedi juga menjelaskan pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 81 butir pil excimer serta uang hasil penjualan obat sebanyak sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun karena melanggar Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *