Lebak, CNC MEDIA.- Politisi yang juga Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah angkat bicara dengan adanya seleksi dan tes wawancara ditengah masa kontrak dengan sisa waktu 5 bulan kerja terhadap karyawan cleaning servis RSUD Malingping untuk seluruh karyawan serta diikuti kurang lebih 21 calon karyawan adalah bentuk ketidak adilan dan kezaliman.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah menyatakan seleksi dan tes wawancara yang dilakukan hari Rabu (4/8/2021) kemarin tidak memiliki dasar hukum tapi hanya akal-akalan pihak perusahaan outsourcing PT. AHM.
“Saya kira ini pembatalan kontrak kerja secara sepihak mengingat kontrak kerja para karyawan itu 12 bulan ko’ bukan ke 7, masa kerja ada seleksi dan tes wawancara kan lucu, persoalan ini juga dilakukan akibat kisruhnya persoalan upah yang selalu telat bayar dan dibawah UMK kabupaten Lebak harusnya gaji setiap tangal lima per bulannya kerap ngaret Hinga dua bulan lebih dan upah hanya Rp. 2,2 jt harusnya Rp. 2,750 jt artinya ada selisih Rp. 550.000/bulan,” ujar Musa, Kamis (9/8/2021).
Musa juga menyayangkan, harusnya perusahaan tersebut dari awal diputus kontrak oleh pihak RSUD Malingping namun entah kenapa masih dipertahankan padahal persoalan ini sudah diketahui pihak RSUD, termasuk persoalan seleksi ditengah kontrak yang lokasi tesnya di RSUD bukan di tempat lain.
“Sah-sah saja ada putus kontrak sepihak yang penting rasional berdasarkan penilaian disiplin kerja itupun harus melalui Surat peringatan terlebih dahulu atau SP 1, SP 2 dan seterusnya nah ini tidak dilakukan artinya melanggar aturan dan akal-akalan ingin lolos dari pasal 62 Undang-undang ketenaga kerjaan yang mana apabila terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak maka perusahaan wajib membayar sisa upah sesuai masa kontrak,” jelasnya.
Atas dasar persoalan diatas fraksi PPP DPRD LEBAK komitmen akan melakukan advokasi dengan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi para karyawan yang merasa dirugikan dan menjadi korban.
“Dan saya akan terus mendorong persoalan ini baik kepada Gubernur, DPRD Banten, Inspektorat, Disnaker dan juga Plt direktur RSUD Malingping agar perusahaan outsourcing jasa kebersihan di RSUD Malingping yaitu PT AHM segera dilakukan pemutusan kontrak, mengingat berbagai kesalahan tersebut diatas jelas tidak sesuai dengan kontrak yang telah dibuat berdasarkan proses tender yang dilalui mengingat ada peserta tender yang digugurkan akibat melakukan penawaran dibawah UMK kabupaten Lebak. Sementara pemenang tender yaitu PT AHM sudah jelas-jelas membayar upah tidak sesuai UMK dan tidak sesuai RAB yang ada,” tegasnya.
Redaksi CNC MEDIA
PT Dzolim
Hahahaaa…yang begitu sih PT laknat …
Waduh pembodohan tingkat bisnis x yak ☺️☺️ngambil hak orang kek gtu gak sesuai UMK bngt dah…akal-akalan bin pembodohan….kmaren kasus gaji telat mulu..sekarang dpt kasus lagi…ya kali yg pinter2 yg pnya jbatan terkait pada diem-diem bae..buka mata,buka telinga dan buka hati…