Bogor, CNC MEDIA – Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya menyoroti temuan tim investigasi lapangan LPI mengenai tempat pelayanan publik, yaitu Satpas SIM Polres Bogor.
Rohmat melanjutkan, dengan adanya temuan lapangan timnya, bahwa ada dugaan keras adanya tarif fantastis yang diberlakukan pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum di Satpas SIM Polres Bogor yang diduga mencapai Rp4.200.000, padahal secara PNBP sudah jelas SIM BII Umum itu seharga Rp120.000.
“Adanya temuan itu jelas amat sangat memberatkan publik, apalagi dengan tarif yang lipat ganda. Sehingga dugaan pungutan liar amat sangat nampak, bahkan diduga keras Satpas SIM Polres Bogor menjadi sarang pungli,” ujarnya. Senin (10/2/2025).
Maka dengan adanya hal itu, Ketua Umum LPI mendesak Kadiv Provam Mabes Polri untuk turun tangan dan memberantas dugaan pungutan liar di tempat pelayanan umum. “Di tengah aturan yang begitu keras diterapkan pemerintah, disayangkan masih saja masyarakat diberatkan dengan biaya-biaya yang tidak masuk akal,” tambahnya.
Dengan begitu, LPI meminta dengan tegas bahwa hal ini perlu disikapi serius karena jelas pungli tidaklah dibenarkan. LPI juga mendesak agar Baur SIM dan Kasat Lantas Polres Bogor diperiksa dan ditindak tegas, pungkasnya. (Red-CNC)