LEBAK  

Sat Resnarkoba Polres Lebak Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis shabu. Penangkapan ini menambah bukti keseriusan Polres Lebak dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak.

Pada hari Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ alias Olot (27 tahun) di pinggir Jalan RA Kartini, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH, menyatakan, “Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lebak. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu,” ujar Epi, Minggu (19/1/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi:
– 7 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,08 gram
– 1 pack plastik klip bening
– 1 unit handphone merek VIVO warna biru hitam
– 1 unit timbangan digital merek CAMRY
– 1 buah pipet kaca
– 1 unit sepeda motor merek Jupiter MX dengan Nopol B 6616 CIP

Baca juga :  KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Pilkada 2024

Barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satresnarkoba Polres Lebak.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Epi.

“Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Lebak tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Penyelidikan difokuskan pada asal barang bukti shabu yang ditemukan, termasuk pemasok utama yang diduga berada di luar wilayah Lebak,” terangnya.

“Kami terus mendalami informasi yang diperoleh dari tersangka. Pengungkapan ini tidak berhenti di sini, kami akan menelusuri hingga ke akar jaringan peredaran narkotika,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Lebak.

Baca juga :  Laka Laut Terjadi di Pantai Kalapa Warna, Dua Wisatawan asal Manado Tenggelam Terseret Ombak

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama memberantas narkotika demi generasi yang lebih baik,” imbaunya.

Polres Lebak juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkoba, tukas Epi. (Bj-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *