LEBAK  

Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap dan Tangkap Pengedar Sabu

Lebak, CNC MEDIA – AB (42), warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diringkus oleh Unit Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Sabtu (11/01/2025), sekitar jam 16.00 WIB, karena memperjualbelikan dan memiliki sabu.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., menyatakan perang terhadap narkoba. Terbukti, unit Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten.

Selain mengamankan pelaku, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana, S.H., mengatakan, “Barang bukti yang kami amankan berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,91 gram dan satu unit handphone merk Samsung warna hijau,” ujar Cepi pada Senin (13/01/2025).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara untuk Pasal 112, serta minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara untuk Pasal 114,” tegasnya.

“Mari bersama kita berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak. Wujudkan Lebak bersih dari narkoba, stop narkoba,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Lebak. (Bj-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *