LEBAK  

Ratusan Aktivis Lebak Orasi Bela Uun di Depan Kantor DPRD Lebak

LEBAK, CNC MEDIA – Ratusan aktivis pergerakan dari berbagai lembaga dan organisasi di Kabupaten Lebak menggelar aksi orasi di depan Kantor DPRD Lebak pada Kamis (23/7/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan aksi premanisme yang menimpa Uun, aktivis kemanusiaan asal Kampung Kebon Awi, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten.

Dalam orasi, para pimpinan organisasi menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku penculikan dan pengeroyokan Uun alias Fam Phu Tjong, Wakil Ketua Peradi PWI, yang terjadi Sabtu malam pekan lalu.

Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 20.00 WIB, puluhan orang mendatangi rumah Uun dengan cara menggedor pintu. Begitu pintu dibuka, Uun langsung dihujani pukulan. Tidak berhenti di situ, korban kemudian diculik paksa dan dibawa ke sebuah rumah yang diketahui milik salah satu pimpinan DPRD Lebak. Dalam perjalanan, Uun kembali disiksa dan diancam oleh para pelaku.

Tuntutan Aktivis
Para aktivis mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten untuk menangani kasus ini secara profesional tanpa tebang pilih. “Kami meminta Ditkrimum Polda Banten agar serius menangani perkara ini. Setiap pelaku harus ditangkap dan dipenjara,” tegas King Naga dalam orasinya.

Senada dengan itu, Tisna dari LSM LBR Lebak menambahkan, “Kami menunggu ketegasan pihak Polda. Para pelaku harus segera dikejar dan ditangkap.”

Di tempat terpisah, Eli Sahroni menilai aksi orasi di depan DPRD Lebak merupakan bentuk aspirasi aktivis yang prihatin atas kejadian tersebut. Aspirasi itu disampaikan kepada wakil rakyat agar ditindaklanjuti.

King Badak, Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, menegaskan, “Aspirasi ini bukan hanya sekadar diterima, tetapi harus disalurkan oleh anggota legislatif kepada pihak Polda Banten sesuai kewenangan dewan.”

Menurut King Badak, kasus yang menimpa Uun dapat dijerat dengan pasal pidana:

– Pasal 328 KUHP: Penculikan atau membawa paksa seseorang ke tempat lain.
– Pasal 262 KUHP: Pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka.

“Saya meminta penyidik Ditkrimum Polda Banten agar menerapkan pasal pidana yang tepat. Kasus Uun jelas merupakan penculikan dan pengeroyokan,” pungkasnya. (Red-CNC)