RPIP Pandeglang, Entis Sumantri; Kami Kecewa Panitia Pilkades Desa Pasir Gadung Tidak Hadir Dalam Audensi

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Audiensi yang diadakan antara Relawan Pengawas Independen Pilkades (RPIP) Pandeglang dan Panitia pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa tidak berjalan Efektif.

Ketidak efektifan tersebut disebabkan dari ketidak hadiran Panitia pemilihan yang diduga sebagai pelaku pemungutan Biaya Pilkades, Kamis (12/08/2021).

“Jika Panitia Pilkades desa Pasir Gadung tidak hadir dalam audensi bagaimana pertemuan yang sudah diagendakan jauh-jauh hari ini dapat berjalan efektif sementara terduga pelaku pungutan itu adalah Panitia sendiri,” kata Entis Sumantri selaku ketua RPIP Pandeglang.

Entis Sumantri menilai Biaya Pilkades yang diambil dari Bakal Calon Kepala Desa selaku warga masyarakat desa setempat yang mengajukan untuk dicalonkan menjadi Kepala Desa ada kejanggalan, sebab biaya kurang lebih senilai Rp. 72 juta sudah dianggarkan dari APBD untuk membiayai pelaksanaan pilkades.

“Janggal jika Panitia Pilkades memungut kembali biaya dari Calon Kepala Desa sementara Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah menganggarkan dana untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa tersebut,” tutur Entis Sumantri.

Baca juga :  Bupati Pandeglang Putuskan Pilkades Serentak Diundur Hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Ia menegaskan berdasarkan hasil investigasi ditemukan dugaan Persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar, tetapi bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain (collusion).

“Kebijakan yang berbenturan dengan aturan yang sudah ditentukan ditemukan, dan menurut kami biaya untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa yang diambil dari Calon Kepala Desa sangat tidak wajar terlebih nilainya besar kurang lebih Rp 10 juta,” ucapnya

Ditambahkan Entis, dari biaya Rp 10 juta rupiah yang keperuntukannya dalam surat pernyataan penerima dan kuitansi berdalih sumbangan yang pertama Rp 7,500,00,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan yang kedua sebesar Rp.2,500,000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Kuitansi dari Calon Kepala Desa dan juga pernyataan sebagai bukti kami sudah siapkan untuk melakukan pelaporan dan nilai keseluruhan sebesar Rp 10 juta rupiah yang diterima oleh panitia pilkades,” papar ketua RPIP Pandeglang.

Baca juga :  Satreskrim Polres Pandeglang Tanggap 2 Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Warga

Terpisah lewat pesan singkat WhatsApp, Heri Permana Pelaksana harian (Plh) desa Pasir Gadung belum memberikan hak jawabnya ketika awak media mencoba menghubungi via WhatsApp pada Jum’at 9 Agustus 2021 hingga berita ini dipublikasikan.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *